Medan (Antaranews Sumut) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram dan 90 butir pil ekstasi dengan cara direbus di dalam wadah dandang berisi air mendidih.
  
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Primbodo, Jumat, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode November hingga Desember 2018.
   
Barang bukti narkoba itu disita dari tujuh orang tersangka pengedar.
  
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti," ujar Raphael.
  
Ia menjelaskan, ketujuh tersangka diamankan dari tiga kasus berbeda, yaitu pada 19 November 2018 di Jalan Ampera Kecamatan Medan Timur dengan dua orang tersangka berinisial YS dan FAZ serta barang bukti 90 butir pil ekstasi.
  
Kemudian pada 6 Desember 2018 di Jalan Mandala By Pass, Kecamatan Medan Denai, ditangkap tersangka berinisial ZUL dan MS dengan barang bukti 2 kg sabu.
  
Petugas juga membekuk empat orang tersangka narkoba berinisial JT, I, AN dan AT di Jalan Tanjung Morawa Medan pada 10 Desember 2018 dengan barang bukti 4 kg sabu-sabu.
  
Raphael menyebutkan, seluruh berkas perkara tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019