Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh keluarga politisi Partai Demokrat, Andi Arief, melalui kuasa hukumnya, Rabu.

Kuasa hukum keluarga Andi Arief, Haida Quartina, menjelaskan Pramono dan PSI dilaporkan dengan pasal berbeda.

Haida menjelaskan, PSI dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

PSI juga dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana kejahatan pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UU No.15 tahun 2011.

Di samping dua pasal itu, pihak pelapor mengklaim PSI telah mencemari nama baik Andi Arief dan melanggar Pasal 310 KUHP jo Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Haida menyampaikan PSI juga dilaporkan karena pemberian penghargaan ke Andi Arief yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan. 

Sementara itu, komisiner KPU Pramono dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan kejahatan tentang pemilu.

Ia meminta agar laporannya segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga masyarakat tidak lagi menganggap Andi Arief sebagai penyebar berita palsu (hoax).

Usai menyampaikan laporan, Haida turut menyerahkan sejumlah barang bukti seperti video dan isi berita elektronik.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019