Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Barat menyusuri satu-persatu rumah sewa dan kos-kosan di Kelurahan Silalas dalam upaya mensosialisasikan pindah memilih pada pemilu April mendatang.
   
"Kami prediksi ada ribuan pekerja Podomoro yang berasal dari luar Kota Medan tidak bisa mencoblos di daerah asal tempatnya terdaftar. Itu makanya mereka juga menjadi target kami soal sosialisasi pindah memilih," kata Ketua PPK Medan Barat Ibrahim di Medan, Selasa.

Ia mengatakan, pemukiman sekitar Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas, umumnya dihuni ribuan pekerja dari luar Kota Medan bahkan banyak yang dari luar Provinsi Sumatera Utara. 

Karena itu sesuai dengan instruksi dari KPU Kota Medan untuk turun langsung sosialisasi pemilih pindahan dengan formulir A-5, maka kawasan tersebut menjadi target pertama untuk sosialisasi.

"Dari hasil penelusuran Kami bersama PPS dan kepala lingkungan, umumnya banyak pekerja dari luar Medan dan luar provinsi,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengatakan dari wawancara singkat mereka, pada umumnya para pekerja tidak bisa pulang ke daerah asal karena libur hanya sehari. 

Karena itu saat disosialisasikan terkait pemilih pindahan umumnya para pekerja senang dan bersedia segera mengurusnya di kantor PPS atau langsung ke Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan. 

Dari penelusuran KPU Kota Medan dan PPK Medan Barat, umumnya pekerja yang ditemui berasal dari Tanggerang, Maluku, Bengkulu, Pulau Jawa, dan luar Kota Medan. 

“Iya kami tidak mungkin pulang kalau hanya satu hari libur,” kata Krispen, warga Tanggerang Banten.

Krispen dianjurkan untuk mengurus surat pindah memilih dengan syarat harus terdaftar terlebih dulu di DPT. Saat dicek denggan menggunakan aplikasi KPU RI PEMILU 2019, Krispen ternyata telah terdaftar sesuai alamat KTP elektronik yang dimilikinya. 

“Saya baru tau tentang pindah memilih ini, saya pasti milih Pemilu nanti,” ujarnya.

Selain sosialisasi secara tatap muka, PPK Medan Barat juga menempelkan selebaran informasi terkait pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di tembok-tembok rumah sewa dan kos-kosan yang umumnya dihuni pekerja dari luar Medan. 

Diharapkan sosialisasi tersebut efektif dan dapat diketahui secara massif.  

Anggota KPU Kota Medan M. Rinaldi Khair menambahkan, bagi pemilih pindahan, ada kemungkinan tidak semua memperoleh surat suara saat pencoblosan. 

Dicontohkan jika pemilih tersebut terdaftar dari luar Provinsi Sumut dan ingin memilih di Medan, maka hanya surat suara calon presiden dan wakil presiden yang diperoleh.


 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019