Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku ingin memperkuat hubungan dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mulai 2018 hingga 2023.

"Kami ingin memperkuat keberadaan LPSK di kalangan aparat penegak hukum (APH)," kata komisioner LPSK Edwin Partogi Pasaribu di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan bahwa LPSK titik utamanya adalah kasus pidana. Oleh karena itu, pihaknya harus punya hubungan yang baik dengan kepolisian dan kejaksaan karena mereka menjadi pintu pertama untuk korban, pelapor dalam melakukan pengaduan proses hukumnya.

Pada hari Senin, Presiden RI Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah tujuh komisioner LPSK periode 2018 sampai dengan 2023, yaitu Hasto Atmojo Suroyo, Brigjen Pol. (Purnawirawan) Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istiania D.F. Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias.

Apabila makin banyak penegak hukum mengenal dan memahami tugas dan fungsi LPSK, lanjut Edsin, akan banyak korban, pelapor, saksi, atau 'justice collaboratir' (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang direkomendasikan oleh penegak hukum kepada LPSK.

Selanjutnya, LPSK juga ingin dapat memenuhi kebutuhan sandang, papan, pangan, dan pekerjaan bagi para saksi dan korban yang mendapat perlindungan lembaga tersebut.

"Di sisi lain saya juga berharap di pengadilan ada ruang yang lebih akomodatif untuk korban. Saya sering melihat orang menunggu begitu lama dari jadwal pukul 09.00 WIB ternyata jadi pukul 14.00 WIB, tetapi tidak ada ruang khusus bagi para saksi ataupun korban untuk menunggu selama itu," ungkap Edwin yang menjabat untuk periode kedua pada 2018 sampai dengan 2023 ini.

Padahal, di ruang tunggu terbuka seperti di pengadilan juga membuka pintu intervensi atau pengaruh dari pihak-pihak yang ingin mengubah keterangan saksi.

SDM Namun, untuk memenuhi program tersebut, Edwin mengatakan bahwa kelembagaan di LPSK juga masih terbatas, misalnya saat ini sumber daya manusia (SDM) di LPSK masih didukung oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS dengan komposisi didominiasi oleh non-PNS.

"Sementara posisi mereka yang non-PNS belum jelas secara hukumnya. Ini masih ada mekanisme lain untuk menetapkan mereka sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ataupun PNS," ungkap Edwin.
 

Pewarta:  Desca Lidya Natalia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019