Medan (Antaranews Sumut) - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dadang Darmawan membulatkan tekadnya mengawal aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir lewat partai-partai politik, melalui jalur Dewan Perwakilan Daerah.
"Anggota DPD banyak yang mengeluhkan tidak memiliki kewenangan yang kuat dan kalah saing dengan Anggota DPR. Namun menurut saya urusan optimalisasi pekerjaan bukan menurut kewenangan yang ada, tetapi seberapa maksimal kita dapat menyelesaikan tanggung jawab itu," katanya di Medan, Jumat.
Dadang menjelaskan, peran DPD tidak berbeda jauh dengan peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) . Anggota DPD bersama-sama DPR mengusulkan, membahas sebuah produk legislasi.
"Bedanya, DPD tidak memiliki kewenangan memutuskan peraturan tersebut, DPR lah yang dapat memutuskannya," ujarnya.
Sehingga menurut Dadang, banyak Anggota DPD meminta amendemen ke V terkait penguatan wewenang para senator tersebut.
"Saya tidak mau terlalu banyak mempermasalahkan kewenangan. Yang jelas, kita harus maksimal. Buktinya di dunia mahasiswa, dengan keterbatasan biaya kita masih eksis mengawal negeri ini. Apalagi seorang Anggota DPD yang fasilitasnya sama seperti Anggota DPR," imbuhnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai akademisi ini mengungkapkan pengalamannya berkecimpung dan bergelut dengan sejumlah elemen masyarakat, semakin membulatkan tekadnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dari jalut DPD.
"Kita sudah sering melakukan advokasi masyarakat, saya kira dengan dipercaya sebagai Anggota DPD, saya akan menjadi jembatan dan penyedia aksesibilitas terkait permasalahan yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Kelebihan seorang anggota DPD menurut Dadang, yakni berkantor di daerah dan dapat langsung bersinggungan dengan para konstituen.
"Kalau DPD akan selalu di daerah, tidak mesti harus menunggu masa reses. Itulah mengapa saya katakan, peran DPD akan lebih efektif karena berkantor langsung di daerah," ucapnya.
Tak hanya itu, Dadang menjelaskan peran DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah terkait perda yang akan dikeluarkan di daerah tersebut.
"Jadi menurut saya, bila ada keinginan dan tekad yang kuat dari kepala daerah dan legislatifnya, untuk menghasilkan perda yang baik, maka DPD akan mendukung hal itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Anggota DPD banyak yang mengeluhkan tidak memiliki kewenangan yang kuat dan kalah saing dengan Anggota DPR. Namun menurut saya urusan optimalisasi pekerjaan bukan menurut kewenangan yang ada, tetapi seberapa maksimal kita dapat menyelesaikan tanggung jawab itu," katanya di Medan, Jumat.
Dadang menjelaskan, peran DPD tidak berbeda jauh dengan peran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) . Anggota DPD bersama-sama DPR mengusulkan, membahas sebuah produk legislasi.
"Bedanya, DPD tidak memiliki kewenangan memutuskan peraturan tersebut, DPR lah yang dapat memutuskannya," ujarnya.
Sehingga menurut Dadang, banyak Anggota DPD meminta amendemen ke V terkait penguatan wewenang para senator tersebut.
"Saya tidak mau terlalu banyak mempermasalahkan kewenangan. Yang jelas, kita harus maksimal. Buktinya di dunia mahasiswa, dengan keterbatasan biaya kita masih eksis mengawal negeri ini. Apalagi seorang Anggota DPD yang fasilitasnya sama seperti Anggota DPR," imbuhnya.
Pria yang juga berprofesi sebagai akademisi ini mengungkapkan pengalamannya berkecimpung dan bergelut dengan sejumlah elemen masyarakat, semakin membulatkan tekadnya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dari jalut DPD.
"Kita sudah sering melakukan advokasi masyarakat, saya kira dengan dipercaya sebagai Anggota DPD, saya akan menjadi jembatan dan penyedia aksesibilitas terkait permasalahan yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Kelebihan seorang anggota DPD menurut Dadang, yakni berkantor di daerah dan dapat langsung bersinggungan dengan para konstituen.
"Kalau DPD akan selalu di daerah, tidak mesti harus menunggu masa reses. Itulah mengapa saya katakan, peran DPD akan lebih efektif karena berkantor langsung di daerah," ucapnya.
Tak hanya itu, Dadang menjelaskan peran DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah terkait perda yang akan dikeluarkan di daerah tersebut.
"Jadi menurut saya, bila ada keinginan dan tekad yang kuat dari kepala daerah dan legislatifnya, untuk menghasilkan perda yang baik, maka DPD akan mendukung hal itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019