Sei Rampah (Antaranews Sumut)-Bupati Serdang Bedagai Soekirman melantik dua pejabat pimpinan tinggi pratama dan 12 pejabat administrator di Lingkungan pemerintahan daerah setempat, Senin (31/12).
Dalam kesempatan itu bupati mengatakan pelantikan dan mutasi pejabat struktural merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kinerja pelayanan publik yang erat kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan, oleh karena itu dalam menempatkan seorang pejabat harus selalu mempertimbangkan aspek kapasitas, integritas, loyalitas, moralitas, kompetensi dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan strategi nasional pencegahan korupsi melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
Tercatat hingga pertengahan tahun 2018 sebanyak 2.911 kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungtan Liar (SATGAS SABER PUNGLI),
Untuk itu dalam bertugas agar selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merubah pola pikir, sikap dan perilaku yang selama ini telah akrab dengan kebiasaan-kebiasaan negatif menjadi kearah yang lebih baik.
Aspek kapasitas, integritas, loyalitas, moralitas serta kompetensi dan komitmen dalam menjalankan tugas akan selalu menjadi dasar pertimbangan kami dalam menempatkan seseorang untuk memangku sebuah jabatan.
"Oleh sebab itu, kami minta kepada saudara agar selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kerja dengan menawarkan pola fikir yang kreatif dan inovatif. Tetap fokus dalam mengemban amanah yang dipercayakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Dalam kesempatan itu bupati mengatakan pelantikan dan mutasi pejabat struktural merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kinerja pelayanan publik yang erat kaitannya dengan kegiatan prioritas pembangunan, oleh karena itu dalam menempatkan seorang pejabat harus selalu mempertimbangkan aspek kapasitas, integritas, loyalitas, moralitas, kompetensi dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan mengeluarkan strategi nasional pencegahan korupsi melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
Tercatat hingga pertengahan tahun 2018 sebanyak 2.911 kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) telah dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungtan Liar (SATGAS SABER PUNGLI),
Untuk itu dalam bertugas agar selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, merubah pola pikir, sikap dan perilaku yang selama ini telah akrab dengan kebiasaan-kebiasaan negatif menjadi kearah yang lebih baik.
Aspek kapasitas, integritas, loyalitas, moralitas serta kompetensi dan komitmen dalam menjalankan tugas akan selalu menjadi dasar pertimbangan kami dalam menempatkan seseorang untuk memangku sebuah jabatan.
"Oleh sebab itu, kami minta kepada saudara agar selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas kerja dengan menawarkan pola fikir yang kreatif dan inovatif. Tetap fokus dalam mengemban amanah yang dipercayakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018