Gunungsitoli (Antaranews Sumnut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli meminta Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua menunda pelantikan Kepala Desa Dahana Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli.
     
"Kita minta ditunda karena kita akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pemilihan kepala desa Dahana Tabaloho awal Januari 2019," terang Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, Sabtu.
 
Ia mengatakan, DPRD Kota Gunungsitoli telah menyurati Wali Kota Gunungsitoli tanggal 27 Desember untuk meminta penundaan pelantikan kepala Desa Dahana Tabaloho hasil Pilkades tanggal 10 Desember 2018

Penundaan diminta karena ada surat keberatan masyarakat Desa Dahana Tabaloho yang dilayangkan kepada DPRD Gunungsitol tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho.

Dalam surat tersebut masyarakat melaporkan sejumlah masalah yang terjadi pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dilakukan oleh panitia pilkades.

Masalah yang dilaporkan warga menurut ketua DPRD, panitia pemilihan tidak memberikan informasi kepada masing masing calon kepala desa untuk menghadirkan saksi masing masing calon.

Panitia pemilihan tidak menghitung surat suara terlebih dahulu, sehingga terjadinya perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia sebelum pencoblosan.

Sebelum perhitungan suara dimulai panitia pemilihan tidak menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.

Sehingga ada perbedaan jumlah surat suara, dan menyebabkan terjadinya perhitungan surat suara ulang.

"Jika terjadi perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah pemilih yang menyampaikan surat panggilannya kepada panitia pemilihan, seharusnya panitia pemilihan berpedoman Perwal nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa," ucap Herman.

Pada perhitungan awal dimenangkan oleh Elifatibani Harefa dengan jumlah suara 259, sedangkan kedua atas nama Elpiter Harefa dengan jumlah suara 258.

Namun dengan adanya perhitungan suara ulang, ada oknum tertentu merusak surat suara sah menjadi surat suara batal/tidak sah.

Bahkan ada dua oknum yang bukan panitia pilkades memasuki TPS dan turut serta menghitung ulang surat suara.

Sehingga masyarakat menduga ada kecurangan terstruktur dan terencana dengan adanya surat suara batal sebanyak satu lembar.

Padahal pada perhitungan putaran pertama tidak adaa surat suara batal, dan panitia pemilihan dianggap terbukti mengabaikan dan sengaja melanggar Peraturan Wali Kota nomor 56 Tahun 2018 tentang pedoman teknis.

"Pada perwal tidak diatur tentang tahapan/proses pengulangan atau rekap ulang, sehingga berita acara nomor 141/40/BPD-DHN/2018 tentang penyampaian hasil pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli dinilai cacat hukum dan melanggar peraturan yang berlaku," katanya.


 

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018