Medan (Antaranews Sumut) - Balai Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia memberdayakan tokoh masyarakat dalam upaya mengedukasi masyarakat agar lebih mengenal produk ilegal dan tidak berbahaya pada kesehatan.
     
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito di Medan, Kamis, mengatakan, pihaknya memberdayakan tokoh masyarakat potensial untuk membudayakan perilaku peduli dan cerdas dalam memilih produk-produk legal dan dan tidak berbahaya.

Hal itu dilakukan melalui komunikasi, informasi dan edukasi berkesinambungan dan masif pada berbagai momen sosial di tengah masyarakat, sehingga dengan demikian masyarakat akan lebih selektif dalam memilih produk yang akan dibeli terutama makanan dan minuman.

Selain itu BPOM juga melakukan pendampingan pelaku usaha kecil atau perorangan pada kumunitas masyarakat desa dan kelurahan melalui berbagai kegiatan bimtek dan sertifikasi menuju produk berdaya saing dan pasar ekonomi.

Ia juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaku usaha agar dapat memproduksi obat dan makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu serta berdaya saing tinggi. 

Namun sekali lagi diregaskan jika pelaku usaha terbukti melanggar dengan memproduksi produk yang tidak sesuai maka pihaknya tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum agar pelanggaran diberi hukuman setimpal.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan semua pemangku kepentingan termasuk meningkatkan peran  serta masyarakat sebagai konsumen cerdas dengan selalu "cek klik".

Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kadaluarsa.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar atau palsu.

Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang dapat disampaikan agar menghubungi unit layanan pengaduan konsumen badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000.

Atau email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id atau layanan konsumen d BBPOM di seluruh indonesia. khusus untuk BBPOM di Medan dnegan nomor 061-6628363.



 

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018