Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada nelayan di daerah itu, segera meninggalkan alat tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik yang selama ini merusak lingkungan.
"Nelayan tidak perlu lagi mempertahankan alat tangkap yang telah dihapus dan tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.
Alat tangkap ilegal tersebut, menurut dia, jangan lagi digunakan dan lebih baik dimusnahkan (dibakar), karena akan menjadi beban, jika masih dipergunakan untuk menangkap ikan.
"Nelayan yang masih menyimpan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas," ujar Nazli.
Ia menghimbau kepada nelayan di Sumatera Utara (Sumut)a agar alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu, digantikan dengan jaring milenium yang telah diakui pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jaring milenium tersebut, telah diuji coba di perairan Indonesia, dan sangat cocok sebagai penggganti Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (seine Net) atau sejenis Pukat Trawl atau Pukat Harimau.
"Selain itu, jaring milenium tersebut, ramah lingkungan," ucap tokoh nelayan Sumut itu.
Nazli menyebutkan, jika nelayan masih mengoperasikan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, akan memiliki resiko, karena terus dikejar-kejar petugas keamanan di laut.
Sehubungan dengan itu, maka nelayan di Sumut agar berpikir lebih cerdas dan jangan lagi melakukan pelanggaran hukum, karena akan merugikan anak-anak, serta keluarga.
"Sudah saatnya nelayan yang ada di Sumut mematuhi peraturan sehingga dapat hidup dengan tenang dan tidak menghadapi masalaha hukum," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Nelayan tidak perlu lagi mempertahankan alat tangkap yang telah dihapus dan tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan Indonesia," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.
Alat tangkap ilegal tersebut, menurut dia, jangan lagi digunakan dan lebih baik dimusnahkan (dibakar), karena akan menjadi beban, jika masih dipergunakan untuk menangkap ikan.
"Nelayan yang masih menyimpan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas," ujar Nazli.
Ia menghimbau kepada nelayan di Sumatera Utara (Sumut)a agar alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu, digantikan dengan jaring milenium yang telah diakui pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Jaring milenium tersebut, telah diuji coba di perairan Indonesia, dan sangat cocok sebagai penggganti Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (seine Net) atau sejenis Pukat Trawl atau Pukat Harimau.
"Selain itu, jaring milenium tersebut, ramah lingkungan," ucap tokoh nelayan Sumut itu.
Nazli menyebutkan, jika nelayan masih mengoperasikan alat tangkap yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015, akan memiliki resiko, karena terus dikejar-kejar petugas keamanan di laut.
Sehubungan dengan itu, maka nelayan di Sumut agar berpikir lebih cerdas dan jangan lagi melakukan pelanggaran hukum, karena akan merugikan anak-anak, serta keluarga.
"Sudah saatnya nelayan yang ada di Sumut mematuhi peraturan sehingga dapat hidup dengan tenang dan tidak menghadapi masalaha hukum," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018