Medan  (Antaranews Sumut) - DPRD Sumut mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda menjadi Perda  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
     
Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi di Medan, Kamis, menyebutkan, Ranperda yang disahkan menjadi perda itu adalah Perda Penambahan Penyertaan Modal ke PT Bank Sumut.
    
Kemudian Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  Sumut tahun 2018-2038.
    
Serta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
    
"Pemprov Sumut mengapresiasie
pengesahan tiga Ranperda oleh DPRD Sumut, Kamis dan diharapkan Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat sehingga Sumut menjadi lebih sejahtera dan bermartabat," ujarnya.
    
Dia menegaskan, penambahan penyertaan modal PT Bank Sumut diharapkan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut.
    
Penambahan modal Bank Sumut itu juga diharapkan dapat mendorong percepatan pengembangan bisnis bank daerah tersebut mulai untuk sistem teknologi informasi terbaru, peningkatan kompetensi SDM, dan memperluas jaringan kantor.
    
Adapun Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, menurut Edy,  bisa memberikan perlindungan yang kuat kepada lingkungan pesisir maupun pulau-pulau kecil yang ada di Sumut.
     
Apalagi Sumut memiliki luas wilayah pesisir yang cukup besar yakni 110.000 km persegi.
    
" Perda tersebut juga bertujuan mendorong pemanfaatan potensi sumber daya yang ada di pesisir secara optimal, berkelanjutan dan berkeadilan, serta merehabilitasi dan menjaga kualitas lingkungan," katanya.
    
Adapun tentang Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, ujar Edy diharapkan dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak pada masyarakat Sumut untuk tetap mendapat perlindungan yang layak.
‌     
Dalam perda itu ada diatu soal pelayanan pengaduan, kesehatan, psikologis, hukum, pengamanan, rehabilitasi, hingga reintegrasi sosial dari Pemprov Sumut. 

 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018