Tapteng (Antaranews Sumut)- Sejak diberlakukannya pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintan Provinsi Sumuatera Utara, baru 548 kendaraan yang memanfaatkan layanan itu di UPT Samsat Pandan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Hal itu dikatakan Kepala UPT Samsat Tapanuli Tengah melalui Kasi Penagihan dan Tunggakan, Adil Sahputra kepada ANTARA, Rabu.

“Sampai dengan kemarin, Selasa sore (4/11) jumlah kendaraan yang sudah mengurus BBN dan Pajak sebanyak 584 kendaraan. Dengan rincian, BBN atau balik nama sebanyak 246 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 338 kendaraan sejak tanggal 28 November 2018 sampai dengan Selasa (4/12). Jumlah tersebut cukup meningkat jika dibanding hari-hari sebelumnya,”terang Adil.

Adil mengakui bahwa untuk mensukseskan program pemutihan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), UPT Samsat Pandan Tapanuli Tengah sudah mempersiapkan SDM untuk melayani masyarakat. Bahkan jam pendaftaran diperpanjang dari pukul 14.00WIB menjadi pukul 16.00WIB. Sedangkan untuk batas pembayaran loket sampai dengan pukul 18.00WIB.  

Untuk itu Adil berharap, agar masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah memanfaatkan program pemutihan pajak ini sampai dengan tanggal 28 Desember 2018.
Diakuinya, masih banyak pemahaman masyarakat yang salah terkait pemutihan pajak. Masyarakat menganggap pemutihan pajak itu semua tunggakan dan pajak kendaraan diputihkan. Padahal tidaklah demikian. Yang diputihkan itu adalah denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan. Sedangkan pajaknya wajib tetap dibayar.

“Memang masih banyak pemahaman masyarakat yang demikian, dan kita sudah jelaskan kepada mereka. Kita berharap dengan adanya pemberitaan ini dapat menambah pemahaman masyarakat,”harap Adil.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018