Medan  (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara menyarankan kepada pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menyoalisasikan alat tangkap pukat payang kepada nelayan tradisional.
    
"Alat tangkap tersebut, harus diperkenalkan kepada nelayan karena ramah lingkungan dan tidak merusak sumber hayati di laut," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli di Medan, Sabtu.
      
Pukat Payang dan Jaring Milineum, menurut dia, cocok dijadikan sebagai pengganti Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets), Pukat Gerandong, dan Cantrang yang tidak ramah lingkungan, serta dilarang pemerintah beroperasi di perairan Indonesia.
     
"Pukat Payang dan Jaring Milenium, tidak dilarang Pemerintah berdasarkan  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 02 Tahun 2015," ujar Nazli.
      
Ia mengatakan, pukat payang dan jaring milineum agar dijadikan nelayan sebagai pengganti alat tangkap yang merusak lingkungan tersebut.
      
Nelayan di Sumatera Utara (Sumut) segera meninggalkan Pukat Hela, Pukat Tarik, dan Pukat Cantrang yang telah dihapuskan oleh pemerintah.   
     
"Peraturan pemerintah tersebut harus dihormati, dan nelayan agar menghentikan menggunakan alat tangkap yang telah dilarang itu," ucap dia.
      
Nazli menyebutkan, sebagai nelayan yang baik tentunya harus mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan tidak boleh dilanggar.  
      
Bagi nelayan yang melanggar peraturan tersebut, tentunya akan mendapat sanksi yang tegas oleh petugas keamanan di laut yang melakukan razia terhadap alat tangkap yang ilegal itu.
      
Penggunaan alat tangkap Pukat Payang itu, sebelumnya telah dilakukan uji coba oleh pemerintah dan dinilai tepat digunakan nelayan, karena tidak merusak bibit-bibit ikan, serta terumbu karang yang terdapat di dasar laut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018