Seirampah (Antaranews Sumut) - DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menyetujui dua Ranperda yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah setempat untuk ditetapkan menjadi Perda.
     
"Kedua Ranperda tersebut yakni Perubahan RPJMD Tahun 2016-2021 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 telah disetujui dan disahkan oleh DPRD melalui rapat paripurna," kata Bupati Serdang Bedagai, Soekirman di Seirampah, Jumat.

Ia mengatakan, proses untuk merumuskan dan menyempurnakan Rancangan APBD tahun anggaran 2019 dan Perubahan RPJMD Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016-2021 ini telah dilalui dan diselesaikan dengan baik.

Diharapkan Rancangan APBD dan Perubahan RPJMD yang telah disahkan dapat mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dan mensejahterakan masyarakat dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah demi mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Mudah-mudahan Dengan penetapan Perda diharapkan program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana serta  kita semua senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan untuk terus meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita dan tetap menjaga kerjasama yang selama ini berjalan dengan baik dalam mewujudkan Sergai yang Unggul, Inovatif dan Berkelanjutan.


 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018