Medan (Antaranews Sumut) - Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara menganggarkan Rp4,6 miliar untuk pembelian alat tangkap yang ramah lingkungan, seiring belum terealisasinya bantuan pemerintah pusat untuk mengganti alat tangkap sesuai Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang di Medan, Rabu, mengatakan sambil menunggu kepastian penggantian alat tangkap yang dijanjikan pemerintah pusat pihaknya juga akan menganggarkan untuk pembelian alat tangkap itu.

"Tapi  kami juga memiliki keterbatasan dana dan hanya bisa menganggarkan sekitar Rp4,6 miliar pada RAPBD 2019 untuk pembelian 5.720 unit alat tangkap  untuk dibagikan kepada 572 nelayan. Karena satu nelayan dapat 10 unit,"  katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini Pemprov Sumut juga terus mengingatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar segera merealisasikan. salah satunya dengan mendata para nelayan Sumut yang terdampak kepada Permen KP tersebut untuk diajukan ke Kementerian.

Diskanla Sumut pada RAPBD 2019 mendapat anggaran sekitar Rp 60 miliar termasuk biaya rutin dan kantor.

"Soal alat tangkap itu kami sudah berulang kali menyampaikan surat ke Kementerian. Bahkan surat kita sudah dibalas untuk diverifikasi," kata Mulyadi lagi sembari mengatakan dalam RAPBD 2019 Diskanla Sumut juga menganggarkan pembelian 25 unit kapal 6 GT dengan total anggaran Rp7,2 miliar.

Sebelumnya saat rapat pembahasan anggaran dan program kerja Diskanla terkait RAPBD 2019 Selasa (13/11) bersama Komisi B DPRD Sumut, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Yantogu Damanik mengatakan bahwa pasca kewenangan beralih ke Provinsi banyak nelayan di Sumut terlantar khususnya terkait alat tangkap.

Makanya Yantogu berharap Diskanla Sumut dapat memprioritaskan anggaran untuk alat tangkap pengganti tersebut.

"Kenapa tidak yang diprioritaskan untuk alat tangkap itu saja. Kenapa pengadaan kapal 6 GT itu dengan total Rp7,2 miliar saya pikir dialihkan saja. Karena persoalannya banyak kita lihat kapal nelayan yang tidak melaut karena Permenkp 71 itu karena alat tangkapnya dilarang," katanya.

Selain alat tangkap pengganti, lanjut Yantogu Damanik iapun setuju agar patroli dan pengawasan ditingkatkan anggarannya, termasuk juga pengadaan alat navigasi dan kapal patroli.

"Kita sangat setuju agar musibah di danau yang banyak memakan korban tidak terulang lagi. Makanya patroli dan pengawasan harus ditingkatkan. Kedepan harapan kita nelayan Sumut ini benar-benar bermartabat," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018