Medan (Antaranews Sumut) - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Meskipun sudah diputus sejak Kamis (25/10), Suhadi mengatakan dirinya masih belum mengetahui isi putusan tersebut karena putusan untuk perkara itu masih dalam proses minutasi atau pemberkasan perkara.

"Mengenai pertimbangan hukumnya saya belum diberi tahu, karena masih dalam proses minutasi," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses minutasi atau pemberkasan perkara selesai dilakukan.

"Mungkin tunggu beberapa hari lagi, akan kami beri tahu kepada publik," jelas Suhadi.

Sebelumnya pada Senin (23/7) Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor 30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.

Berdasarkan putusan MK tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian mencoret nama Oesman Sapta dari daftar caleg DPD RI.

Oesman sempat menggugat pencoretan namanya ke Bawaslu namun ditolak. Oesman kemudian mengajukan permohonan uji materi PKPU ke MA dengan nomor perkara dan dikabulkan oleh MA.

 

Pewarta: Maria Rosari

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018