Langkat (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, musnahkan barang bukti berupa ganja setelah mendapatkan persetujuan pengadilan sebanyak 183,6 kilogram.

Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto, di Stabat, Jumat, pemusnahan ganja tersebut dengan cara dibakar disaksikan Kepala Badan narkotika Nasional (BNN) AKBP Ahmad Zaini, Humas Pengadilan Negeri Safwanuddin Siregar, perwakilan MUI, perwakilan Kejaksaan.
 
Dedy Indriyanto mengungkapkan pemusnahan ganja ini setelah sebelumnya polisi mendapatkan persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri. Barang bukti uang dimusnahkan ini dari ahsil penangkapan di bulan Januari-September 2018.

"Pemusnahan ini sebagai bentuk keseriusan jajaran polisi di daerah ini untuk terus melakukan pemberantasan narkotika baik itu ganja, sabu-sabu, pil ekstasi, maupun narkotika lainnya," ujarnya.

Kepala Satuan Narkotika Polres Langkat AKP Yunus Tarigan menjelaskan ganja yang dimusnahkan ini dari enam kasus yang ditangani Polres Langkat dimana empat kasus dari empat tersangka terdiri dari dua pria dan dua perempuan, sedangkan dua kasus lagi masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Ganja yangd imusnahkan itu terdiri dari 1,7 kilogram lebih disita dari tersangka HAL dan IS. Keduanya ditangkap di Jalan Sei Bulah Gang Meriam Kelurahan Sei Bulah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Selanjutnya 23,8 kilogram lebih disita petugas, tanpa ada pemiliknya, saat petugas menggelar razia di depan Mapolsek Gebang.

Selain itu 152,2 kilogram lebih ganja, diamankan dari Dusun Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu, dimana MA selaku pemiliknya sudah ditetapkan sebagai DPO.

Termasuk juga hasil tangkapan terhadap tersangka HG alias HEN dengan barang bukti 593,7 gram ganja yang diungkap petugas dari Dusun VI Ujung Batu Desa Pangkalan Siata Kecamatan Pangkalan Susu.

Juga ganja dua kilogram kilogram dari tersangka AR alias Serik, warga Gang GR Dusun XI Halaban Jati Desa Halaban Kecamatan Besitang, dan ganja tiga kilogram lebih ganja tanpa pemiliknya disita polisi di Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura.***2***

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018