Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Pembangunan Pasar Idanoi yang terletak di Desa Humene, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, dilanjutkan tahun depan agar bisa secepatnya dioperasikan.
Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua, di Gunungsitoli, Rabu, mengatakan, Pasar Idanoi belum bisa dioperasikan karena pembangunannya belum selesai secara keseluruhan dan akan dilanjutkan tahun depan.
"Kita akan melanjutkan pembangunan Pasar Idanoi tahun depan agar bisa cepat dioperasikan. Sesuai desain awal, pembangunan Pasar Idanoi hingga selesai diperkirakan memakan biaya kurang lebih sebesar Rp 15 miliar.
Untuk pembangunan tahap awal, Pemko Gunungsitoli sudah menggelontorkan dana sebesar Rp.1,599.780.000, dan tahun 2019 pembangunan dilanjutkan dengan biaya sebesar Rp 5 milliar.
Dia mengakui jika pembangunan tahap awal Pasar Idanoi telah selesai dan sedang dalam proses hukum karena telah dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Namun, dia meminta masyarakat tidak memberikan vonis lebih dahulu sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan terkait laporan tersebut.
"Saya berharap kerjasama yang baik, dan memastikan jika pemerintah tidak ada niat merusak pekerjaan sendiri, sehingga jangan langsung divonis sebelum ada ketetapan hukum," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Wali Kota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua, di Gunungsitoli, Rabu, mengatakan, Pasar Idanoi belum bisa dioperasikan karena pembangunannya belum selesai secara keseluruhan dan akan dilanjutkan tahun depan.
"Kita akan melanjutkan pembangunan Pasar Idanoi tahun depan agar bisa cepat dioperasikan. Sesuai desain awal, pembangunan Pasar Idanoi hingga selesai diperkirakan memakan biaya kurang lebih sebesar Rp 15 miliar.
Untuk pembangunan tahap awal, Pemko Gunungsitoli sudah menggelontorkan dana sebesar Rp.1,599.780.000, dan tahun 2019 pembangunan dilanjutkan dengan biaya sebesar Rp 5 milliar.
Dia mengakui jika pembangunan tahap awal Pasar Idanoi telah selesai dan sedang dalam proses hukum karena telah dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat.
Namun, dia meminta masyarakat tidak memberikan vonis lebih dahulu sebelum ada ketetapan hukum dari pengadilan terkait laporan tersebut.
"Saya berharap kerjasama yang baik, dan memastikan jika pemerintah tidak ada niat merusak pekerjaan sendiri, sehingga jangan langsung divonis sebelum ada ketetapan hukum," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018