Aekkanopan (Antaranews Sumut) -  Jenis kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka bisa dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian jika tidak menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari phak kepolisian.

Hal itu dikatakan Maruli Sitorus, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Labura saat Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2019 di Aekkanopan, Selasa.

“Kalau tidak menyampaikan SPPT, pertemuan terbatas dan tatap muka bisa dibubarkan Bawaslu dan Kepolisian. Karena itu, kepada peserta pemilu agar dapat mematuhu aturan ini,” jelas mantan anggota KPU Labura itu.

Ketentuan itu, tambahnya, sesuai dengan landasan hkum dan peraturan Kampanye Pemilu 2019 yaitu Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 23, 28, 32 dan 33 tahun 2018 serta Peraturan Bawaslu Nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2019.

Berkaitan dengan pertemuan terbatas, peserta untuk tingkat kabupaten maksimal 1.000 orang dan dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup. “Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka tidak boleh melebihi batas jumlah peserta kampanye, ada STTP, tidak ada APK/bahan kampanye selain peserta pemilu terkait, tidak melibatkan pihak yang dilarang dan tempat ramah terhadap penyandang disabilitas,” paparnya.

Pada bagian lain, Maruli menjelaskan alat peraga kampanye (APK) difasilitasi oleh KPU dengan batasan untuk kabupaten/kota berupa baliho maksimal 10 buah/partai, spanduk 16 buah/partai dan 10 buah/DPD. Namun peraturan masih membolehkan peserta pemilu membuat APK tambahan.

“Penambahan APK oleh peserta pemilu paling banyak 5 buah baliho/desa/kelurahan, 10 spanduk/desa/kelurahan dan 2 buah billboard/videotron di setiap kabupaten/kota,” jelasnya sambil menambahkan setiap APK juga harus sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018