Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan BPJS Kesehatan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara Umardin Lubis dalam siaran tertulis diterima Antara di Tapanuli Selatan, Sabtu, mengatakan MoU tersebut di laksanakan di Banda Aceh pada Kamis (11/10/2018).

Kerjasama keduanya menyangkut perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.

"Kiranya dengan kerjasama ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumbagut semakin dapat peningkatan. Tuntutan undang-undang, seluruh pekerja juga wajib sebagai peserta BPJS - TK, "katanya.

Dicontohkannya, BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggungjawab atas perawatan rumah sakit hingga sembuh total bila peserta mengalami kecelakaan kerja, jadi tidak ranah BPJS Kesehatan lagi.

"Dengan kerjasama para pekerja atau masyarakat luas tahu sejauh mana dan apa itu program BPJS Ketenagakerjaan dan apa pula program BPJS Kesehatan,"katanya.

Sementara dalam siaran tersebut, Deputi Direktur BPJS Kesehatan wilayah Sumbagut Mariamah, mengatakan, meski hanya tertuang di dalam kertas, namun, kerjasama tersebut harus terealisasi di lapangan.

Setelah penandatanganan MoU, kedua pihak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan wilayah Sumbagut sepakat melakukan pertukaran data peserta.

"Selain itu kedua pihak sepakat sama-sama menyosialisasikannya ketengah-tengah masyarakat luas di Sumatera Bagian Utara,"katanya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018