Gunungsitoli, (Antaranews Sumut)-Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara melakukan penertiban terhadap angkutan umum dan angkutan barang yang parkir di sembarang tempat.
'Minggu ini kita hanya menegur dengan memberi peringatan dan mengusir angkutan yang parkir di sembarang tempat," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Meiman Harefa, di Gunungsitoli, Selasa.
Untuk selanjutnya mulai minggu depan akan dilakukan penindakan kepada angkutan umum dan barang yang masih bandel dan melanggar peraturan dengan melakukan tilang.
Meiman memberitahu, penertiban hanya dilakukan terhadap angkutan umum yang "ngetem" sembarangan tempat dan bukan di terminal.
Angkutan barang yang ditertibkan adalah yang parkir atau membongkar muatan di atas trotoar atau tempat yang ada rambu larangan.
"Dari tadi pagi kita sudah melakukan penertiban, bahkan kita mendatangi toko toko untuk memberikan imbauan supaya angkutan barang milik mereka tidak parkir di atas troktoar atau sembarang tempat," katanya.
Sementara Libertin Harefa, pemilik toko Destin yang ditemui saat penertiban, tersebut, mengaku peraturan yang diterapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli cukup bagus.
Namun dia sangat menyayangkan, Pemkot Gunungsitoli melakukan penertiban dan larangan parkir tanpa memberi solusi bagi pemilik angkutan barang.
"Kami kecewa, mengapa kami dilarang bekerja atau membongkar barang di depan toko kami", tegasnya.
Dia juga mengaku sangat kesal tindakan arogansi yang dilakukan petugas Dishub saat melakukan penertiban dengan membentak bentak pekerja di tokonya.
"Kalau kami tidak bekerja, darimana kami bisa dapat uang untuk bayar pajak, bayar gaji pegawai dan untuk makan," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
'Minggu ini kita hanya menegur dengan memberi peringatan dan mengusir angkutan yang parkir di sembarang tempat," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Meiman Harefa, di Gunungsitoli, Selasa.
Untuk selanjutnya mulai minggu depan akan dilakukan penindakan kepada angkutan umum dan barang yang masih bandel dan melanggar peraturan dengan melakukan tilang.
Meiman memberitahu, penertiban hanya dilakukan terhadap angkutan umum yang "ngetem" sembarangan tempat dan bukan di terminal.
Angkutan barang yang ditertibkan adalah yang parkir atau membongkar muatan di atas trotoar atau tempat yang ada rambu larangan.
"Dari tadi pagi kita sudah melakukan penertiban, bahkan kita mendatangi toko toko untuk memberikan imbauan supaya angkutan barang milik mereka tidak parkir di atas troktoar atau sembarang tempat," katanya.
Sementara Libertin Harefa, pemilik toko Destin yang ditemui saat penertiban, tersebut, mengaku peraturan yang diterapkan Pemerintah Kota Gunungsitoli cukup bagus.
Namun dia sangat menyayangkan, Pemkot Gunungsitoli melakukan penertiban dan larangan parkir tanpa memberi solusi bagi pemilik angkutan barang.
"Kami kecewa, mengapa kami dilarang bekerja atau membongkar barang di depan toko kami", tegasnya.
Dia juga mengaku sangat kesal tindakan arogansi yang dilakukan petugas Dishub saat melakukan penertiban dengan membentak bentak pekerja di tokonya.
"Kalau kami tidak bekerja, darimana kami bisa dapat uang untuk bayar pajak, bayar gaji pegawai dan untuk makan," katanya.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018