Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Beroperasi di zona tangkap nelayan tradisional dan dilarang oleh peraturan, satu unit pukat harimau (Trawl) mini tanpa nama dimankan oleh Satpol Air Polres Tanjungbalai di peraian Kuala Bagan Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjunbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasatpol Air AKP Agung Basuni, Rabu, mengatakan, kapal pukat mini bermesin Dompheng 28 tanpa nomor selar itu ditangkap pada posisi N 3° 6’17.3808 ” E 99° 55’7.0032″ atau persis di perairan Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan pada Selasa (11/9).

”Pukat tarik mini tersebut ditangkap Kapal Patroli KP-II-1014 yang sedang berpatroli dan melihat ada kapal yang menangkap ikan menggunakan alat yang dilarang," ujar Kapolres.

Sementara itu, Kasatpol Air AKBP Agung Basuni menjelaskan, pukat tarik dilarang beroperasi menangkap ikan dengan alat yang dilarang sesuai dengan Pasal 85 UU Noomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31/2004 tentang Perikanan.

Hasil pemeriksaan petugas, kata Agung, kapal pukat tarik mini bermesin Dompheng 28 tersebut dinakhodai M. Soleh (52 tahun), dua orang ABK yakni Syafrijal (32 tahun) dan M.Tahan (43 tahun). Ketiganya merupakan Desa Sei Apung Kabupaten Asahan.

"Dalam kasus ini, nakhoda atau tekong dijadikan tersangka dan dua orang anak buah kapal menjadi saksi terkait penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang," ungkap Agung.

Ditambahakan, selain satu unit kapal beserta alat tangkapnya, barang bukti yang ikut diamankan berupa ikan hasil tangkapan. ***2***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018