Langkat (Antaranews Sumut) - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, lakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri setempat dalam bidang perdata dan hukum.
"Kerjasama ini dirasakan akan sangat bermamfaat bagi PDAM Tirta Wampu," ujar Direktur PDAM Tirta Wampu Langkat Puncana Sitepu, di Stabat, Kamis.
Guna kerjasama ini nantinya untuk dapat memberikan pendapat hukum dan hukum lainnya, ketika perusahaan memerlukan untuk mendukung fungsi perusahaan dalam pencapaian pelayanan dan target secara nasional, katanya.
Puncana juga menyampaikan dalam pelayanan tidak dapat dipungkiri banyak permasalahan yang dihadapi baik dari pelanggan maupun dari dalam sendiri, yang mengakibatkan mengganggu kelangsungan operasionalperusahaan.
Disinilah perlu dilakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Langkat di dalam bidang perdata dan hukum.
Ia juga menjelaskan dalam situasi dan kondisi perusahaan yang sedang melakukan pembenahan baik peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan bentuk upaya lainnya hal itu dimaksudkan untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Untuk itu PDAM Tirta Wampu menjalankan sikap dan pandangan meningkatkan pembenahan perusahaan dengan dukungan semua pihak, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, pelanggan dan aparatur penegak hukum," ungkapnya.
Dimana PDAM Tirta Wampu dalam memenuhi hak dasar manusia harus berani mengambil kebijakan melakukan tindakan terhadap pelanggan, masyarakat yang tidak mentaati aturan dalam upaya membangkitkan perusahaan.
"Kita hanya berusaha semaksimal mungkin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan yang membutuhkan pelayanan air bersih, khususnya masyarakat yang belum terlayani dikarenakan keterbatasan perusahaan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabruddin mengatakan peran jaksa sebagai pengacara negara pada hakekatnya untuk memberikan pendampingan bagi BUMN maupun BUMD, dan dapat mendampingi dalam urusan hukum.
"Dalam hal mendampingi tersebut pihaknya menerima surat kuasa khusus untuk membuat pendapat hukum dan tindakan lainnya atau menjadi fasilitator maupun mediator di pusat maupun di daerah," katanya.
Sekarang ini Kejaksaan Negeri Langkat selain kerjasama dengan PDAM Tirta Wampu juga melakukan kerjasama dengan Pemkab Langkat, PLN, BPJS Kesehatan, Pelindo Asset 1, Pertamina Pangkalan Susu, Pangkalan Brandan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Kerjasama ini dirasakan akan sangat bermamfaat bagi PDAM Tirta Wampu," ujar Direktur PDAM Tirta Wampu Langkat Puncana Sitepu, di Stabat, Kamis.
Guna kerjasama ini nantinya untuk dapat memberikan pendapat hukum dan hukum lainnya, ketika perusahaan memerlukan untuk mendukung fungsi perusahaan dalam pencapaian pelayanan dan target secara nasional, katanya.
Puncana juga menyampaikan dalam pelayanan tidak dapat dipungkiri banyak permasalahan yang dihadapi baik dari pelanggan maupun dari dalam sendiri, yang mengakibatkan mengganggu kelangsungan operasionalperusahaan.
Disinilah perlu dilakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Langkat di dalam bidang perdata dan hukum.
Ia juga menjelaskan dalam situasi dan kondisi perusahaan yang sedang melakukan pembenahan baik peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan bentuk upaya lainnya hal itu dimaksudkan untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Untuk itu PDAM Tirta Wampu menjalankan sikap dan pandangan meningkatkan pembenahan perusahaan dengan dukungan semua pihak, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, pelanggan dan aparatur penegak hukum," ungkapnya.
Dimana PDAM Tirta Wampu dalam memenuhi hak dasar manusia harus berani mengambil kebijakan melakukan tindakan terhadap pelanggan, masyarakat yang tidak mentaati aturan dalam upaya membangkitkan perusahaan.
"Kita hanya berusaha semaksimal mungkin untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pelanggan yang membutuhkan pelayanan air bersih, khususnya masyarakat yang belum terlayani dikarenakan keterbatasan perusahaan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabruddin mengatakan peran jaksa sebagai pengacara negara pada hakekatnya untuk memberikan pendampingan bagi BUMN maupun BUMD, dan dapat mendampingi dalam urusan hukum.
"Dalam hal mendampingi tersebut pihaknya menerima surat kuasa khusus untuk membuat pendapat hukum dan tindakan lainnya atau menjadi fasilitator maupun mediator di pusat maupun di daerah," katanya.
Sekarang ini Kejaksaan Negeri Langkat selain kerjasama dengan PDAM Tirta Wampu juga melakukan kerjasama dengan Pemkab Langkat, PLN, BPJS Kesehatan, Pelindo Asset 1, Pertamina Pangkalan Susu, Pangkalan Brandan.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018