Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi dengan cara dilarutkan ke air panas, dibakar dan diblender, Kamis.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana peredaran narkotika itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai dan hadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai H.Ismail, wakil ketua DPRD Tanjungbalai Rusnaldi Darma, serta elemen masyarakat lainnya.

Kapolres mengatakan, barang bukti narkotika itu merupakan hasil ungkap kasus per 9 Juli hingga 30 Agustus 2018 dengan melibatkan 9 orang tersangka dalam enam kasus.

"Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur, dimana barang bukti narkotika wajib dimusnahkan saat proses hukum sedang berjalan," kata Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah bekerja keras tanpa kenal waktu untuk menumpas baik penyalah gunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.

Sesuai catatan dihimpun dari Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnakan yaitu, sabu-sabu seberat 3.000,62 gram, ganja 92,49 gram dan pil ekstasi 526 butir.

Pantauan dimapolres Tanjungbalai, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti narkotika itu dilakukan pengujian keasliannya oleh petugas Labfor Polda Sumatera Utara, dan menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah golongan narkotika.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018