Medan  (Antaranews Sumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berjanji akan membayar sisa utang Dana Bagi Hasil atau DBH ke pemerintah kabupaten/kota dengan dana P APBD 2018. 

"Rencana pembayaran dengan dana P APBD 2018 itu sudah disampaikan ke pemkab/pemkot,"ujar Sekda Provinsi Sumut Hj Sabrina di Medan, Minggu.

Pemprov Sumut memang belum menyelesaikan DBH di tahun 2017 kepada 33 kabupaten/kota sebesar Rp 418,3 miliar dari total utang Rp 926,711 miliar.

Penunggakan pembayaran utang DBH karena dananya digunakan untuk 
pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang mencapai Rp1,2 triliun.

Utang DBH terbesar paling banyak ke Kota Medan dimana dari Rp170, 272 miliar tinggal Rp158, 403 miliar.

Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp32, 753 miliar dari Rp92, 281 miliar sebelumnya.

Sementara ke Kabupaten Langkat sisa utang Rp18, 637 miliar dan utang ke Kabupaten Asahan tinggal Rp14, 312 miliar.

Sabrina tidak menyebutkan berapa dana P APBD 2018 Sumut dengan alasan masih sedang dalam proses pengajuan ke DPRD.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov Sumut, Agus Triprioyono, menyebutkan, pihaknya belum menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  P-APBD 2018 ke DPRD Sumut.

"P APBD 2018 sedang dalam proses. Karena Pemprov Sumut baru selesai membahas penyerapan anggaran semester 1,"katanya.***4***
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018