Tanjungbalai, Sumut, 17/8 (Antara) - Sepuluh dari 508 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Pulosimardan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara mendapat remisi bebas langsung dari Menkum dan HAM pada HUT RI ke 73.
  Keputusan remisi Nomor PAS 445 PK 01.01.02 dari Kemenkum dan HAM itu diserahkan oleh Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial kepada narapidana (napi) dalam sebuah upacara di Lapas Kelas IIB Pulosimardan, Jumat.
  Dalam kesempatan itu Wali Kota berpesan agar narapida yang mendapat remisi bebas kembali menjalani hidup normal tanpa melakukan perbuatan yang melawan hukum.
  "Kembali berkumpul dengan keluarga dan berinteraksi lah dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Jadikan masa tahanan sebelumnya sebagai pelajaran berarti, jangan lagi lakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum," ujar Wali Kota Syahrial.
  Kepala Lapas Kelas IIB Pulosimardan Jayanta mengatakan, jumlah WBP per 17 Agustus 2018 sebanyak 1.456 orang. Pada HUT Kemerdekaan ke 73, sebanyak 508 napi mendapat remisi.
  "Sepuluh orang napi mendapat remisi kemerdekaan yaitu bebas langsung pada hari ini. Semoga mereka yang bebas bisa berkumpul lagi dengan keluarga masing-masing," ujarnya kepada pers.
  Pantauan dilapangan, usai upacara tersebut, Wali Kota bersama Forkopimda Tanjungbalai juga melakukan ziarah kubur ke makam para pejuang yang tewas ditembak mati penjajah Belanda di dalam Lapas itu.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018