Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Komitmen Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara memberantas narkoba dibuktikan, dalam sehari petugas menangkap lima orang pria yang diduga terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkotika golongan I, jenis sabu-sabu.
  
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai Kamis, membenarkan jajarannya meringkus lima orang tersangka yaitu, DTA, RH alias Bebe, ES alias Badut, MS dan SP dengan barang bukti sab-sabu dalam jumlah bervariasi.
  
Dijelaskan, DTA (26 tahun) Desa Bagan Asahan, Kabupaten Asahan ditangkap di Jalan Jenaha, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (8/8) sekitar pukul 19.00 Wib. Hasil pengembangan terhadap DTA, petugas kemudian menangkap RH alias Bebe.

  "Dari tangan kedua tersangka itu, Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan barang bukti lima bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu dengan berat kotor 40,09 gram," ujar Kapolres didampingi Kasat Narkoba Adi Haryono.
  
Kapolres melanjutkan, sekitar pukul 18.00 Wib Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan tersangka ES alias Badut (48 tahun) warga Gang Arcis, Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur.
  
ES ditangkap di jalan Bambu Kelurahan setempat dengan barang bukti sebungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram. Barang itu dibeli dari seorang laki-laki berinisial GD untuk dipakai sendiri.
  
Sebelumnya, sekitar pukul 15.30 WIB 
di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, personel Sat Res Narkoba juga mengamankan dua orang tersangka yakni MZ (53 tahun) dan SP (42 tahun), keduanya merupakan warga Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai.
  
Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa sabu-sabu dengan berat kotor 0,5 gram dan 1 unit handpone warna hijau.
  
"Keduanya mengaku sabu-sabu itu dibeli dari laki-laki berinisial AR dengan cara patungan dan untuk dipakai berdua," ujar Kapolres.***2***(KR-YWK)
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018