Gunungsitoli (Antaranews Sumut)-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara pada tahun 2017 sebesar Rp 20.6 miliar yang didapatkan dari berbagai sumber di daerah itu.

'PAD Kota Gunungsitoli dihasilkan dari pajak daerah Rp 13,2 miliar,  retribusi Rp 1,37 miliar dan pendapatan lainnya Rp 6 miliar,"kata Kepala Bidang Pendapatan Kota Gunungsitoli Arlin Zega  saat ditemui di kantor Wali Kota Gunungsitoli, Selasa. 

Ia mengatakan target PAD Kota Gunungsitoli telah ditetapkan sebesar Rp 26 milliar.

Namun, PAD tahun 2017 hanya terealisasi Rp 20,6 miliar atau 79 persen akibat penurunan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Retribusi izin gangguan sudah tidak ada,dan belum adanya regulasi terkait penjualan produksi usaha daerah.

"Tahun 2018 PAD Kota Gunungsitoli telah ditargetkan sebesar Rp 26 milliar," katanya. 
 
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan memaksimalkan potensi pajak daerah.

Pemaksimalan pajak daerah dilakukan dengan melakukan pemuktahiran nilai jual objek tanah (njop) dan melakukan penyempurnaan penata usahaan pajak daerah.***4*""

Pewarta: irwanto

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018