Langkat, (Antaranews Sumut) - Luas hutan mangrove pengawasan wilayah Stabat, Kabupaten Langkat, mencapai 69.907,89 hektare, yang terbagi menjadi tiga yaitu hutan lindung, hutan produksi dan hutan produksi terbatas.
     
Hal itu disampaikan Kepala Seksi perencanaan dan pemamfaatan Hutan Wilayah Satu Stabat Julfanijar Alamsyah, di Stabat, Jumat.
     
Dimana dari luas lahan hutan mangrove 69.907,89 hektare tersebut terdiri dari hutan lindung 4.401,81 hektar, hutan produksi 25.101,22 hektar dan hutan produksi terbatas, 40.404,86 hektar.
     
Dari total kawasan hutan tersebut, sebagian di antaranya dimanfaatkan oleh pengusaha dan masyarakat sesuai peraturan yang berlaku. 
     
Dimana untuk izin pemanfaatan sebanyak 21.670,40 hektar, izin pinjam pakai kawasan hutan 115,42 hektar dan izin kemitraan 1.180,53 hektar. Sementara sisanya dikuasai pengusaha dan masyarakat serta lahan bakau yang tidak bisa dikelola.
     
Saat ini ada sekitar 12 kelompok yang mengajukan permohonan dan baru dua yang diberi izin dari Kementerian. Sementara lainnya masih dalam proses disana dan tidak tau kapan turunnya.
     
Julpanijar Alamsyah, tidak menepis adanya perambahan hutan mangrove yang dilakukan para warga yang ada di Langkat termasuk juga warga dari daerah lainnya.
     
"Mungkin bisa jadi ada kalangan tertentu ataupun oknum pejabat, tetapi memakai nama orang lain. Tidak mungkin seorang pejabat berani menggunakan namanya untuk perambahan hutan manmgrove di Langkat.
     
Menyangkut dengan berapa luas lahan hutan mangrove yang kritis dan rusak,pihaknya tidak menjelaskan secara rinci termasuk yang dikuasai oleh swasta serta masyarakat di Kabupaten Langkat.
     
"Kami tidak tahu, tidak pernah mau mengukurnya, karena kalau diukur secara tidak langsung kami ingin melegalkan mereka. Padahal kita sama sekali tidak mau mereka berada di sana," katanya.***1***

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018