Tanjungbalai, Sumut, 23/7 (Antara) - Polres Tanjungbalai Polda Sumatera Utara mengungkapkan keberhasilan menangkap seorang pria berinitial 'A' Alias 'S' tersangka pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3.000 gram asal Malaysia.
  
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, didampingi Wakapolres Kompol Taryono Raharja dan Kasat Narkoba Adi haryono, Seni,  ketika menggelar jumpa pers di Mapolres setempat.
  
Kapolres menjelaskan, tersangka 'A'alias 'S' (55 tahun) merupakan warga Perumahan Pinang Hijau Blok B-1, Kelurahan Batu -IX, Kecamatab Tanjung Pinang Timur, Kota Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
  
Tersangka ditangkap pada Sabtu (21/7) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Dok Kapal, Dusun III, Desa Sei Apung Jaya, KecamatanTanjungbalai, Kabupaten Asahan.
  
Dilapangan petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 3.000 gram,  dan dari tangan tersangka petugas mengamankan sebuah botol kaca ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat 6,72 gram.
  
"Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah drigen plastik warna biru. Selain sabu seberat 6,72 gram, dari tersangka juga disitia satu unit telepon seluar," ungkap Irfan Rifai.
  
Menurut kapolres, penangkapan  tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan ada seorang laki-laki membawa sebuah jerigen yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu.
  
Atas informasi tersebut Team Opsnal dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Adi Haryono menuju ke lokasi dan melihat sekitar lokasi ada sebuah jerigen biru yang disembunyikan di semak-semak, namun orang yg membawa jerigen itu tidak terlihat di lokasi.
  
Selanjutnya,Team Opsnal mendapat informasi yang membawa jerigen tersebut adalah tersangka berinitial 'ZA' dan 'A' alias 'S'. Kemudian, Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan hasilnya seorang A alis S ditemukan di Desa Bangun Sari, Kecamatab Sei Kepayang, Kabupate Asahan.
  
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa yang meletakkan jerigen tersebut  adalah tersangja ZA yang mana sebelumnya pada Jumat (20/7) tersangka A alias S dan ZA tiba di perairan Kuala Bagan Asahan dengan mengendarai speed boat dari Port Klang Malaysia.
  
Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB TSK ZA turun dari speed boat dgn membawa jerigen tsb dan kedua TSK berpisah dgn perjanjian besok siang bertemu kembali untuk mengantarkan shabu-shabu tersebut ke Medan.
  
"Tersangja membawa shabu-shabu tersebut dari Port Klang Malaysia atas suruhan dari seorang warga negara Malaysia debgan nama panggilan Pak Tan. Apabila berhasil mengantarkan shabu-shabu dari Malaysia ke Medan akan diberi upah Rp12.500.000 per 1000 gram," kata Kapolres.
  
Ditambahkan, saat pengembangan tersangka A alias S mencoba melarikan diri, lalu diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali namun tidak dihiraukan, sehingga Team Opsnal Sat Res Narkoba melumpuhkan TSK dan mengenai kaki sebelah kanan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018