Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisan Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dari 01-18 Juli 2018, telah mengamankan dan meringkus sebanyak 40 orang tersangka narkotika diantaranya 38 laki-laki dan dua perempuan.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto, di Stabat, Rabu, saat menggelar kasus penangkapan tersangka narkotika baik ganja, sabu-sabu maupun pil ekstasi.

Dedy Indriyanto menjelaskan ke 40 tersangka ini dari penangkapan yang dilakukan dengan barang bukti 278.102,4 gram ganja, 10,21 gram sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstrasi dalam bentuk serbuk dua gram.

Adapun penangkapan dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Langkat sebanyak 27 kasus dengan 38 tersangka yaitu laki-laki 37 orang dan perempuan satu orang dengan barang bukti 102,4 gram ganja, 10,21 gram sabu-sabu, tujuh butir ekstasi dimana ekstasi dalam bentuk serbuk dua gram, katanya.  
 
Sementara Polsek Pangkalan Brandan ada satu kasus dengan dua tersangka yaitu satu laki-laki dan satu perempuan barang bukti 250.000 gram ganja. 

Untuk Polsek Gebang ada satu kasus sedangkan tersangka masih dalam penyelidikan dengan barang bukti 26.000 gram ganja, katanya.   

Dedy Indriyanto mengungkapkan saat ini pihaknya gencar memberantas segala bentuk peredaran narkoba dengan melakukan razia dan swiping di daerah perbatasan antara Langkat-Aceh maupun juga di Jalan Lintas Sumatera dengan tujuan Medan.

Kapolres juga menegskan sudah menugaskan aparatnya untuk mengejar salah seorang tersangka DPO dalam kasus ganja berinitial AZUAR yang kini masih dalam pengejaran.

"Kita akan terus intensif untuk mengungkap berbagai tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, karena jelas kita tidak menginginkan daerah ini menjadi lalu lintas barang haram tersebut," ungkapnya.
 
Pihaknya juga berharap peran aktif para ulama, tokoh msyarakat, pemuda, untuk mengkampanyekan bahaya narkotika ini dilingkungan mereka tinggal, agar bisa kitabeleminir sekecil mungkin, termasuk dalam kegiatan kutbah jumat maupun ceramah pengajian.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018