Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus satu tersangka yang kedapatan hendak menselundupkan 26 bal ganja atau 26 kiklogram dengan tujuan Medan, dengan menumpang bus kini L 300.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dedy Indriyanto, di Stabat, Rabu. 

Dedy Indriyanto menjelaskan polisi Gebang yang melakukan razia sekitar pukul 05.00 Wib, menghentikan mobil mini bu L 300 CV Atra Transport nomor polisi BL 1799 AA warna putih yang datang dari Aceh.
 
"Polisi lalu menghentikan bus tersebut dimana didalamnya hanya ada satu penumpang berinitial HAS," katanya.

Oleh petugas supir mini bus ditanyai dan mengatakan hanya ada satu penumpang dengan barang bawaan berupa paket dari dari loket Flamboyan Mandiri Lhokseumawe Aceh," sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaqn intensif oleh petugas dilapangan maka ditemukan tiga kotak kardus dua kotak kardus masing-masing sebanyak 10 bal atau 20 kilogram ganja dan satu kotak kardus berisikan enam bal ganja atau enam kilogram.    

Untuk sementara ini petugas melakukan pemeriksan terhadap penumpang bus bernitial HAS (53) seorang kuli bangunan warga Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjungpura.

Dari penangkapan terhadap barang bukti 26 bal ganja atau 26 kilogram tersebut, polisi kii masih mengembangkan kasusnya lebih lanjut, katanya.

 

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018