Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Pemkot Tanjungbalai mengimbau kepada warga untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu atau sebelum jatuh tempo sebagaimana tertuang dalam SPPT- PBB yang disampaikan.

Kabag humas dan protokel setdakot Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, Selasa, mengatakan, imbauan tersebut diasampaikan Wakil Wali Kota Tanjungbalai H.Ismail kepada para camat dijajaran pemerintah daerah setempat dalam kesempatan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2018.

"Ketika itu pak wakil Wali Kota meminta kepada camat agar mengimbau masyarakat melunasi PBB yang ditetapkan sebelum jatuh tempo," ujar Nurmalini.

Menurut Wakil Walikota, sebut Nurmalini, kontribusi pajak (PBB) menuntut Aparatur Sipil Negara (ASN) memaksimalkan kinerja dalam hal penatausahaan dan validasi piutang PBB-P2 di wilayah masing-masing sebagai bentuk pelayanan publik, sebab pelayanan merupakan kunci keberhasilan dan menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.

Wakil Wali Kota juga menghimbau kepada kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk terus meningkatkan kerja sama dengan institusi terkait dalam mempercepat proses pelayanan pembayaran PBB-P2.

"Diharapkan pelunasan SPPT-PBB oleh wajib pajak dapat teralisasi sehingga pendapatan asli daerah bisa tercapai sesuai target yang ada," ujar Wakil Wali Kota.

Kepala BPPKAD Iwan Sakti Nasution menjelaskan,  Pendapatan dari Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berkontribusi sebesar 23.30% dari total target pajak daerah Tahun Anggaran 2018. Jumlah tersebut kedua terbesar setelah Pajak Penerangan Lampu Jalan Umum atau PPJU.

"Total SPPT PBB-P2 yang serahkan kepada camat untuk disampaikan kepada Wajib Pajak sebanyak 36.589 lembar. Masyarakat dapat langsung membayarkan PBB mereka ke Bank Sumut atau Petugas yang ditunjuk sebelum tanggal jatuh tempo," ujar Iwan.***4*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018