Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara meminta seluruh parpol dai daerah itu untuk menguasasi Sistem Informasi Pencalonan sebelum mendaftarkan bakal calon anggota legislatif.

Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Jumat, mengatakan, pihaknya telah mengundang seluruh parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan mendaftar.

Dalam pertemuan dengan pengurus parpol dan calon anggota DPD tersebut, pihaknya telah menyampaikan seluruh syarat calon dan syarat pencalonan.

Untuk mempermudah pendaftaran nantinya, KPU Sumut meminta agar parpol mengunduh (download) dokumen persyarat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang disiapkan.

Pemanfaatan Silon tersebut sangat dibutuhkan, bahkan menunjang keberhasilan parpol dalam memenuhi berbagai persyaratan calon dan pencalonan.

"Kita minta dokumen dalam sistem itu diunduh, lalu diinput," katanya.

Benget menjelaskan, pemanfaatan Silon tersebut dapat mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran dan pemenuhan syarat bakal caleg dari setiap parpol.

Dengan pemanfaatan Silon, setiap bakal dapat diketahui tidak mendaftar di daerah lain karena sistem tersebut terintegrasi secara nasional.

"Kalau secara manual, ada potensi ganda. Bisa saja dia mendaftar disini, tapi juga mendaftar ke daerah lain," tuturnya.

Kemudian, kata dia, pemanfaatan Silon juga dapat memastikan persentase keterwakilan perempuan dalam setiap daerah pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pemanfaatan Silon, sistem tersebut akan menghitungkan sendiri bahwa parpol tertentu telah memenuhi persentase 30 persen keterwakilan perempuan.

Sedangkan manfaat lain dari pemanfaatan Silon adalah penguatan aspek transparansi dari KPU mengenai keberadaan bakal caleg dan syarat yang diajukan setiap parpol.

"Dengan penggunaan Silon, informasi pencalonannya bissa diakses masyarakat, termasuk dalam mengetahui latar belakang dan jejak rekam bakal caleg," ujar Benget Manahan Silitonga.


 

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018