Medan, (Antaranews Sumut) - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 1 Juli 2018 menurunkan harga tiket rute Medan -Tanjungbalai, Sumut, sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 31 tahun 2018.

"Sesuai Permenhub No 31/ 2018 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, tarif KA mengalami penyesuaian berupa penurunan," ujar Manager Humad KAI Divre 1 Sumut, Sapto Hartoyo di Medan, Kamis.

Harga tiket KA Putri Deli dari sebelumnya sebesar Rp27.000 turun menjadi Rp24.000.

Pemberlakuan tarif parsial itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA. Pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang "flat".

Penurunan tarif itu diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian dengan angkutan KA ekonomi bersubsidi tanpa mengurangi standar pelayanan yang telah dijalankan selama ini

Menurut Sapto Hartoyo, bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket untuk keberangkatan 1 Juli dan seterusnya dengan harga sebelumnya sebesar Rp27.000 bisa mengambil selisih lebih di stasiun tujuan penumpang.

Untuk mendapatkan kelebihan uang itu, penumpang harus menunjukkan "boarding pass` dan kartu identitas asli kepada petugas loket.

Batas maksimal pengembalian bea itu, ujar dia sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.

Sapto mengatakan, KA Putri Deli merupakan salah satu rute yang diminati penumpang termasuk pada arus mudik dan balik Lebaran 2018.

 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018