Binjai, (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara menggagalkan upaya peredaran 1.500 butir pil ekstasi lintas kota.

Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Donal P Simanjuntak, di Binjai, Jumat didampingi Kasat Narkoba AKP Aries Fianto menjelaskan polisi mengamankan enam telepon genggam dan tiga tersangka.

Adapun tersangka yang diringkus tersebut adalah YS (45) warga Jalan Teratai Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, JIM (40) warga Dusun Cinta Dapat Gang Melati Desa Padang Berahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan RH (36) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Gang Swadaya Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai.

Ketiganya diamankan di Jalan Swadaya Dusun V Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat usai melakukan transaksi jual-beli pil esktasi.

Kapolres menjelaskan penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil investigasi sekitar satu bulan untuk menyikapi informasi keberadaan bandar ekstasi di Kecamatan Binjai Utara.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018