Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Labuhanbatu mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Guangzhou China yang di duga melanggar keimigrasian.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, Senin ketika dihubungi membenarkan telah mengamankan tiga WNA pada, Sabtu (5/5) malam untuk mengidentifikasi dan pendataan.

Dalam keterangannya diketahui, WNA tersebut sedang mengunjungi kerabatnya yang berada di Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir.

Mereka menggunakan kapal boat melalui jalur laut dari Kota Tanjung Balai menuju Kabupaten Labuhanbatu.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan keimigrasian di Tanjung Balai untuk memeriksa secara terperinci apakah menemukan indikasi pelanggaran tindakan tenaga kerja asing.

"Sudah kita cek, ternyata bukan tenaga kerja asing, mereka hanya mengunjungi kerabatnya di Labuhanbatu dan mereka masuk secara resmi dari Tanjung Balai," kata Frido.

Ia menjelaskan, tiga orang WNA tersebut sudah pulang dan diamankan pihak Imigrasi kelas II Tanjung Balai untuk melakukan validasi data dokumen yang dimiliki. "Mereka sudah kembali kenegaranya, untuk memastikan silahkan cek ke Imigrasi Tanjung Balai," katanya. 

Tiga WNA asal Guangzhou China yakni, Dong Kaizheng nomor paspor E96863381, Chen Faguan nomer paspor 40711870 dan Chen Ziqiu nomer paspor EC4558588.

Informasi diperoleh, tiga WNA itu menginap di bekas hotel milik Ben Qui, warga Sei Berombang. Selanjutnya, pemilik penginapan melaporkan ke Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu.

Diketahui, perairan Sungai Barumun merupakan jalur bagi nelayan daerah pesisir menuju Selat Malaka hingga perairan Provinsi Riau. Jalur ini juga disinyalir lokasi terbaik perdagangan dan penyelundupan barang ilegal di kawasan itu.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018