Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum membatasi jumlah pendukung yang dapat dihadirkan untuk menyaksikan langsung debat Calon Gubernur Sumatera Utara pada Sabtu (5/5) malam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Mulia Banurea di Medan, Jumat, mengatakan pasangan cagub-cawagub hanya boleh menghadirkan pendukung maksimal 150 orang dalam debat tersebut.

Jumlah tersebut ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan dan pertemuan dengan tim pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Penetapan jumlah pendukung tersebut juga berkaitan dengan kapasitas ruangan Hotel Santika yang menjadi lokasi debat pertama yang digelar KPU Sumatera Utara.

Baca juga: KPU siapkan panelis debat cagub Sumut

"Siapa saja yang mau dihadirkan, tergantung pasangan calon," katanya.

Anggota KPU Sumatera Utara Yulhasni mengatakan kapasitas ruangan debat pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Utara hanya 500 orang.

Selain pembatasan jumlah yang hadir, KPU tidak memperbolehkan pendukung yang hadir untuk membawa alat peraga kampanye dalam ruangan debat.

Selain itu, pendukung pasangan calon dilarang mengenakan atribut kampanye dan atribut parpol, kecuali yang melekat di baju.

"Bendera, spanduk, tak boleh, termasuk air mineral," kata Yulhasni.

Pemilihan Gubernur Sumatera Utara diikuti dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (nomor urut 1) yang didukung PAN, PKS, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem, dan Partai Golkar.

Pasangan lainnya, yakni nomor urut 2, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus, yang didukung PDI Perjuangan dan PPP.

(T.I023/B/M029/M029) 04-05-2018 10:23:33

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018