Tanjungbalai,  (Antaranews Sumut) - Jajaran kepolisian resort Tanjungbalai mengamankan lima orang pria yang tertangkap tangan sedang pesta narkotika golongan satu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram.
         
 Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Rabu mengatakan, kelima pria masing-masing berintial SU, SYA SS, SR dan SBS ditangkap oleh personel Polsek Tanjungbalai Utara, Selasa (24/4) sekitar pukul 14.30 Wib.
       
  "Sesuai laporan diterima dari Polsek Tanjungbalai Utara, kelimanya ditangkap saat mengonsumsi sabu dirumah tersangka SU di Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung," kata Adi Haryono.
           
Ia melanjutkan, selain lima tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip transparan sabu dengan berat kotor masing-masing 0,15 dan 0,14 gram, satu set alat hisap (bong), satu buah mancis dan satu batang pipet transparan.
         
 Kepada petugas, tersangka SU mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berintial SBB alias Samsul warga Jalan Jumpul Kapias Pualu Buaya, Teluk Nibung. Atas pengakuan tersebut petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap SBB.
       
  "Dari tersangka SBB ditemukan sebuah dompet warna hitam berisi 1 buah mancis, 3 batang pipet plastik transparan, 25 buah plastik klip transparan. Namun petugas tidak menemukan sabu-sabu," ujar Adi Haryono.
         
 Sesuai catatan, tersangka SU dan SY merupakan warga Kota Tanjungbalai, sedangkan tersangka SS, SR dan SBS adalah warga Kabupaten Asahan. Kelimanya bekerja sebagai nelayan.
         
 Dihari yang sama dari dua tempat berbeda, petugas juga menangkap tersangka AP alias Parno warga Teluk Nibung dengan barang bukti 0,58 gram sabu, 1 kotak rokok, 1 buah alat hisap dan 1 buah pipet kaca. 
         
 Seorang lainnya, tersangka MIT warga Tanjungbalai Utara dengan barang bukti sabu seberat 0,86 gram, uang senilai Rp195 ribu, 1 alat hisap, 4 plastik klip transparan dan 1 kotak rokok.***4*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018