Lubuk Pakam, (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pengelolaan sampah, limbah dan bahan berbahaya dan beracun dengan Direktorat Jendral Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Selasa.

Penandatangan Nota Kesepahaman itu dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Deli Serdang H Zainuddin Mars bersama dengan Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Rosa Vivien Ratnawati,

Kadis Lingkungan Hidup Deli Serdang Artini Marpaung menjelaskan bahwa penandatangan Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan fasilitas pemanfaatan limbah Non B3 Biomassa dari tandan kosong kelapa sawit sebagai sumber enegi di Kabupaten Deli Serdang serta penurunan pencemaran dari limbah yang dimanfaatkan.

Pemanfaatan Tanda kosong kelapa sawit menjadi biomassa untuk menghasilkan bio gas, listrik dan pupuk. Selain konserfasi lingkungan, program ini juga memberi dampak ekonomi terhadap warga masyarakat, “kata Kadis Lingkungan Hidup”.

Plt Bupati H Zainuddin Mars usai menandatangani Nota Kesepahaman tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI atas dipilihnya Kabupaten Deli Serdang untuk pembangunan fasilitas pemanfaatan limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Biomassa dari tandan kosong kelapa sawit sebagai sumber enegi

Atas nama pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Deliserdang, khususnya masyarakat STM Hilir yang mana nantinya akan ditempatkan pembangunan ini, ia menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas dipilihnya kabupaten Deli Serdang satu-satunya daerah dari Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan pembangunan fasilitas pemanfaatan limbah Non B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Biomassa dari tandan kosong kelapa sawit sebagai sumber enegi. 

Mudah-mudahan ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat Deli Serdang, “ujar Zainuddin Mars”.

Sementara itu Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Ari Mulyawan menambahkan bahwa selain Kabupaten Deli Serdang Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga dilakukan Dirjen PSLB3 dengan lima Kabupaten di Indonesia yaitu Kabupaten  Pelalawan, Belitung Timur, Katingan, Kota Baru dan Kabupaten Pasangkayu.

Penandatanganan Nota Kesepahaman juga dilakukan dengan para Rektor  seperti Rektor Universitas Sumatera Utara, Universitas Riau, Universitas Bangka Belitung, Universitas Palangkaraya, Universias Lambung Mangkurat dan Universitas Tadulako.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan kerjasama Direktur Penilaian Kinerja Limbah B3 dan Limbah Non B3 Sinta Saptarina dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten  Pelalawan, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kota Baru dan Kabupaten Pasangkayu.

 
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018