Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Kapolres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara AKBP Irfan Rifai menyatakan media dan insan pers (wartawan) merupakan mitra kerja polisi dalam mendukung keberhasilan personil mau pun institusi kepolisian dalam melaksanakan tugas dan fungsi Polri.
         
Hal itu diungkapkan AKBP Kapolres pada acara cofee morning bersama puluhan wartawan dan sejumlah pejabat utama dijajaran Polres setempat, Rabu, di Aula Pesat Gatra Mapolres Tanjungbalai.
           
Menurut Kapolres, untuk mewujudkan polisi yang Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) serta menginformasikan keberhasilan kinerja kepolisian erat hubungannya dengan tugas jurnalistik yang diperankan oleh pekerja media yakni wartawan baik media cetak, online dan elektronik/televisi.
         
"Jika dipersentasekan, keberhasilan intitusi kepolisian yaitu duapuluh persen pada personil, dupuluh persen secara keorganisasian dan enampuluh persen karena publikasi media. Dengan demikian, media dan wartawan adalah mitra kerja Polisi," ujar Irfan Rifai.
         
 Sebagai mitra kerja polisi, Kapolres mengajak para insan pers dan jajaran pihaknya membangun sinergitas dalam sebuah wadah grup WahtsApp (WA) untuk kemudahan berkoordinasi dan saling bertukar informasi serta mempererat jalinan silaturahmi.

Komunikasi melalui grup WA tersebut diharapkan agar antarwartawan pihaknya dapat saling memberikan informasi mau pun kritik terkait penanganan/proses suatu kasus sehingga tidak terjadi miskomunikasi diantara polisi dan wartawan.
         
"Lewat grup WA ini nanti, kami bisa menyampaikan berbagai pesan dengan tujuan memudahkan rekan-rekan media untuk mendapatkan akses informasi terkait kegiatan kepolisian resort Tanjungbalai," kata AKBP Irfan Rifai yang pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
           
Sebelumnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kota Tanjungbalai Yan Aswika mengatakan, media dan wartawan sesuai tugas dan fungsinya merupakan sosial kontrol terhadap berbagai kebijakan pemerintah baik Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif terhadap masyarakat.
           
Dalam menjalankan profesi dan menjamin kemerdekaan pers, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, seorang wartawan harus menaati Kode Etik Jurbalistik dan mengutamakan ketepatan daripada kecepatan.
         
Atasnama insan pers di aderah itu, dia menyatakan siap menjadi mitra kerja yang baik bagi polisi sekaligus membangun sinergitas dengan kepolisian setempat dalam mencegah berita-berita bohong (hoak) yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

"Kami (wartawan) akan menjadi mitra yang baik bagi kepolisian dan tetap komit untuk mencegah berita hoak. Namun demikian, kami juga siap mengkritisi berbagai kebijakan dinilai menyimpang," ujarnya. ***4*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018