Medan, (Antaranews Sumut) - Pemerintah akan memberlakukan sertifikasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di pasar modern Sumatera Utara yang menjual hasil ikan untuk melindungi konsumen.
"CPIB diperlukan untuk menjamin bahwa ikan yang di jual di pasar modern tersebut layak untuk dikonsumsi," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pelayanan Mutu (SKIPM) Medan II, Edi Santoso di Medan, Kamis.
Dia menjelaskan di pasar modern, rantai dingin harus dijaga dengan baik termasuk langkah lain yang harus dilakukan untuk mempertahankan mutu ikan yang dijual
Menurut Edi, sertifikasi itu akan diberlakukan dalam tahun 2018 juga karena sejumlah daerah di provinsi lain sudah memberlakukannya.
Sebelum memberlakukan sertifikasi itu, SKIPM Medan II akan melakukan sosialisasi ke pengusaha ritel yang dimulai di Kota Medan.
Salah satu sosialisasi dikemas dalam kegiatan
BKIPM Medan II "Goes to Market" yang digelar dalam rangkaian acara Bulan Bakti Karantina dan Mutu Hasil Perikanan 2018.
Sebenarnya, ujar dia, jaminan mutu juga diberlakukan di pasar tradisional sehingga SKIPM Medan II juga akan turun ke pasar untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
"Ciri-ciri/tanda ikan segar dan sehat atau bermutu akan diinformasikan.Bulan Bakti dijadikan momentum untuk mensosialisasikan perlunya mengkonsumsi ikan berkualitas," katanya.
Edi Santoso mengakui, dalam mewujudkan konsumsi ikan sehat itu tidak terlepas dari peran banyak instansi dan termasuk kesadaran pengusaha, pedagang dan masyarakat.
"Oleh karena itu, SKIPM Medan II menggandeng antara lain Balai Besar POM untuk mengawasi ikan yang beredar di pasar modern dan tradisional," kata Edi.
SKIPM Medan II melakukan kegiatan "coaching clinik" dan perlombaan kampanye Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina (GEMASATUKATA).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"CPIB diperlukan untuk menjamin bahwa ikan yang di jual di pasar modern tersebut layak untuk dikonsumsi," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pelayanan Mutu (SKIPM) Medan II, Edi Santoso di Medan, Kamis.
Dia menjelaskan di pasar modern, rantai dingin harus dijaga dengan baik termasuk langkah lain yang harus dilakukan untuk mempertahankan mutu ikan yang dijual
Menurut Edi, sertifikasi itu akan diberlakukan dalam tahun 2018 juga karena sejumlah daerah di provinsi lain sudah memberlakukannya.
Sebelum memberlakukan sertifikasi itu, SKIPM Medan II akan melakukan sosialisasi ke pengusaha ritel yang dimulai di Kota Medan.
Salah satu sosialisasi dikemas dalam kegiatan
BKIPM Medan II "Goes to Market" yang digelar dalam rangkaian acara Bulan Bakti Karantina dan Mutu Hasil Perikanan 2018.
Sebenarnya, ujar dia, jaminan mutu juga diberlakukan di pasar tradisional sehingga SKIPM Medan II juga akan turun ke pasar untuk memberikan edukasi kepada pedagang dan masyarakat.
"Ciri-ciri/tanda ikan segar dan sehat atau bermutu akan diinformasikan.Bulan Bakti dijadikan momentum untuk mensosialisasikan perlunya mengkonsumsi ikan berkualitas," katanya.
Edi Santoso mengakui, dalam mewujudkan konsumsi ikan sehat itu tidak terlepas dari peran banyak instansi dan termasuk kesadaran pengusaha, pedagang dan masyarakat.
"Oleh karena itu, SKIPM Medan II menggandeng antara lain Balai Besar POM untuk mengawasi ikan yang beredar di pasar modern dan tradisional," kata Edi.
SKIPM Medan II melakukan kegiatan "coaching clinik" dan perlombaan kampanye Gerakan Masyarakat Sadar Mutu dan Karantina (GEMASATUKATA).
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018