Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum menetapkan jumlah maksimal 500 orang dalam setiap tempat pemungutan suara pada pemilihan gubernur Sumatera Utara tahun 2018.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga di Medan, Sabtu, mengatakan, dari pemutakhiran data yang telah dilakukan, KPU menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 9.202.967 pemilih.

Jumlah pemilih tersebut akan menggunakan hak suara pada pemilihan gubernur di 27.465 TPS yang tersebar di 6.110 desa/kelurahan dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Sumut menetapkan jumlah pemilih maksimal 500 orang per TPS.

Jumlah tersebut ditetapkan mengacu pada perkiraan waktu warga dalam mencoblos dan kesempatan petugas untuk menghitung hasil pemungutan suara.

Jadi, kata dia, penentuan jumlah pemilih tersebut lebih mengedepankan pertimbangan waktu bagi semua pihak.

Baca juga: KPU sosialisasikan pilkada kepada pemilih pemula

Meski jumlah per TPS cukup banyak, diperkirakan waktunya memadai karena surat suara yang akan dicoblos warga hanya satu lembar, kecuali di delapan kabupaten/kota lain yang ikut menyelenggarakan pilkada.

Jumlah pemiliha per TPS tersebut akan dikurangi dalam Pemilihan Umum tahun 2019 karena cukup banyak surat suara yang akan dicoblos.

Dengan asumsi adanya pemilihan presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupate/kota, dibutuhkan warga lebih luang bagi warga untuk mencoblos.

"Kemungkinan, dalam Pemilu nanti 300 (pemilih) per TPS, karena kerumitannya lebih tinggi," ujar Benget Manahan Silitonga.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018