Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada TNI-AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan segera menertibkan ratusan Pukat Harimau, Pukat Hela dan Pukat Tarik yang masih beroperasi menangkap ikan di perairan Batubara.

Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Jumat, mengatakan alat tangkap yang dilarang pemerintah itu, jangan lagi digunakan nelayan di Batubara.

Karena, menurut dia, Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets) dan sejenisnya tidak dibenarkan lagi beroperasi di perairan Indonesia, sejak Januari 2018.

"Larangan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut," ujar Nazli.

Ia menyebutkan, kapal pukat terlarang itu, selama ini juga meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Batubara.

Selain itu, alat tangkap tersebut, juga mengambil ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional.

"Kemudian, alat tangkap tersebut juga sering merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut," ucapnya.

Nazli mengatakan, Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkat itu, harus ditegakkan oleh para penegak hukum di daerah itu.

Kapal Pukat Harimau yang beroperasi di perairan Batubara itu, berasal dari Belawan, Tanjung Balai dan Asahan, Provinsi sumatera Utara (Sumut).

Akibat beroperasinya alat tangkap tersebut, sebagian nelayan kecil tidak berani pergi melaut karena kalah bersaing dengan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

"Pemerintah Kabupaten Batubara dan institusi hukum harus bersikap tegas terhadap alat tangkap tersebut, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingini," kata Wakil Ketua DPD HNSI Sumut.

Sebelumnya, puluhan nelayan dari Kesatuan Masyarakat Nelayan Tradisional Batubara (Mantap) melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD dan Polres di daerah itu, Senin (26/3) minta alat tangkap pukat harimau agar dibersihkan.

Baca juga: HNSI minta Bakamla tegas tertibkan pukat hela

Ketua Mantap Batubara, Syawaluddin dalam orasinya megatakan minta penegak hukum dan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat menindak tega kapal pukat harimau yang masih kelihatan beroperasi.

"Jika, dalam satu minggu tuntutan nelayan tradisional Batubara tidak terealisasi, maka jangan salahkan kami jika bertindak sendiri melakukan penertiban," kata Syawaluddin.

(T.M034/B/I006/I006) 30-03-2018 09:14:05

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018