Medan, (Antaranews SUmut) - Implementasi dana pajak rokok daerah yang merupakan pungutan atas cukai rokok oleh pemerintah dinilai masih belum optimal, bahkan banyak daerah belum memiliki pemahaman dan persepsi yang sama tentang tujuan dan peruntukannya.
"Pajak rokok malah dianggap sama dengan PAD lainnya, bisa digunakan semua SKPD untuk membiayai anggaran pembangunan mereka, masih banyak kabupaten dan kota yang belum tahu apa itu pajak rokok, dan untuk apa"," kata Koordinator Riset Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Elisabet, di Medan, Kamis.
Elisabeth menjelaskan, pajak rokok lahir karena dipandang perlu ada penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, supaya memiliki sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok.?
Sebelumnya, daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau.
"Hampir sebagian besar SKPD yang terlibat hanya memahami DBHCHT. Akibatnya beberapa daerah yang memang bukan penghasil tembakau beranggapan wajar tidak bisa memanfaatkan dana kompensasi tembakau untuk mendanai pembangunan kesehatan di daerah mereka. Walau regulasi sudah ada dan mengatur semuanya, di tingkat pelaksanaan masih banyak persoalan," katanya pula.
Sumatera Utara sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di luar Pulau Jawa mendapat porsi pajak rokok terbesar ketiga pada 2016 sebesar Rp782 miliar lebih.?
Estimasi jumlah itu meningkat di 2017 menjadi Rp833 miliar lebih.
Pajak rokok dari Menteri Keuangan masuk ke RKUD provinsi sebanyak 30 persen, dimanfaatkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan 70 persen lagi disalurkan ke seluruh RKUD kabupaten dan kota.
Hasil riset Yayasan Pusaka Indonesia soal problematika penggunaan dana pajak rokok dan DBHCHT di Sumut, problem terbesar adalah transparansi penyaluran dana.
"Pemerintah daerah tidak mengetahui berapa besar dana yang ditransfer oleh pusat ke kas daerah provinsi, sebelum disalurkan ke mereka," katanya lagi.
Koordinator Pengendalian Tembakau YPI OK Syahputra Harianda menyoroti masalah belum adanya pemahaman yang sama pada semua SKPD seperti Bappeda, Dinkes, Satpol PP, dan Badan Pengelola Anggaran tentang penggunaan dana pajak rokok, sehingga alokasi penggunaan dana tidak tepat guna sesuai amanah.
Selain itu, adanya ketakutan para SKPD menggunakan dana pajak rokok karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemendagri dan Kemenkeu.
"Tidak hanya daerah, masalah ini juga dihadapi pemerintah provinsi. Ketidaktahuan akan informasi pajak rokok daerah, cara mengakses dananya, cara menggunakannya menjadi masalah utama dan kendala optimalisasi penggunaan pajak rokok daerah," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Pajak rokok malah dianggap sama dengan PAD lainnya, bisa digunakan semua SKPD untuk membiayai anggaran pembangunan mereka, masih banyak kabupaten dan kota yang belum tahu apa itu pajak rokok, dan untuk apa"," kata Koordinator Riset Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Elisabet, di Medan, Kamis.
Elisabeth menjelaskan, pajak rokok lahir karena dipandang perlu ada penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah, supaya memiliki sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok.?
Sebelumnya, daerah yang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau.
"Hampir sebagian besar SKPD yang terlibat hanya memahami DBHCHT. Akibatnya beberapa daerah yang memang bukan penghasil tembakau beranggapan wajar tidak bisa memanfaatkan dana kompensasi tembakau untuk mendanai pembangunan kesehatan di daerah mereka. Walau regulasi sudah ada dan mengatur semuanya, di tingkat pelaksanaan masih banyak persoalan," katanya pula.
Sumatera Utara sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di luar Pulau Jawa mendapat porsi pajak rokok terbesar ketiga pada 2016 sebesar Rp782 miliar lebih.?
Estimasi jumlah itu meningkat di 2017 menjadi Rp833 miliar lebih.
Pajak rokok dari Menteri Keuangan masuk ke RKUD provinsi sebanyak 30 persen, dimanfaatkan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, sedangkan 70 persen lagi disalurkan ke seluruh RKUD kabupaten dan kota.
Hasil riset Yayasan Pusaka Indonesia soal problematika penggunaan dana pajak rokok dan DBHCHT di Sumut, problem terbesar adalah transparansi penyaluran dana.
"Pemerintah daerah tidak mengetahui berapa besar dana yang ditransfer oleh pusat ke kas daerah provinsi, sebelum disalurkan ke mereka," katanya lagi.
Koordinator Pengendalian Tembakau YPI OK Syahputra Harianda menyoroti masalah belum adanya pemahaman yang sama pada semua SKPD seperti Bappeda, Dinkes, Satpol PP, dan Badan Pengelola Anggaran tentang penggunaan dana pajak rokok, sehingga alokasi penggunaan dana tidak tepat guna sesuai amanah.
Selain itu, adanya ketakutan para SKPD menggunakan dana pajak rokok karena belum ada petunjuk teknis pelaksanaannya dari Kemendagri dan Kemenkeu.
"Tidak hanya daerah, masalah ini juga dihadapi pemerintah provinsi. Ketidaktahuan akan informasi pajak rokok daerah, cara mengakses dananya, cara menggunakannya menjadi masalah utama dan kendala optimalisasi penggunaan pajak rokok daerah," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018