Rantauprapat (Antaranews Sumut) - KPUD Labuhanbatu telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit kepada warga yang terdaftar sebagai calon pemilih pada Pilkada Sumut 2018.

Ketua KPUD Labuhanbatu, Ira Wirtati, Senin di Rantauprapat menyampaikan, dari hasil calon pemilih sebanyak 316852 orang, total sebanyak 42502 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara, jumlah pemilih sementara sebanyak 274350 orang.

Dia menyampaikan, warga Kabupaten Labuhanbatu yang sudah memiliki KTP SIAK dan SIMDUK sudah didata petugas Coklit.

Hasilnya diketahui ribuan warga belum melakukan perekaman KTP-el yakni sebanyak 33297 orang.

"Jika belum merekam silahkan secepatnya atau minta surat keterangan dari Disdukcapil, karena itu syarat bisa menjadi pemiluh Pilgub Sumut nantinya," kata Ira Wirtarti.

Baca juga: Ribuan pemilih potensial di Labuhanbatu belum rekam KTP-el

Ketua Panwaslih Kabupaten Labuhanbatu, Makmur Munthe ketika dihubungi mengimbau kepada calon pemilih agar melihat daftar pemilih sementara yang diumumkan.

Pengumuman itu sudah di sebar di kantor Lurah/Kantor Desa atau tempat yang strategis sejak tanggal 24 Maret 2018.

Jika terdapat kesalahan segera menghubungi Panwas di Kelurahan/Desa. Pihaknya berharap, DPT Pilgub Sumut tahun 2018 yang ditetapkan oleh KPU lebih akurat.

Menurutnya, setiap warga negara yang telah berhak memilih dapat melaksanakan hak pilihnya dengan semestinya.

"Ayo bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu. Segera dilihat daftar di masing-masing wilayah kantor Lurah atau Desa," ujar Makmur.

Baca juga: Djarot bicara bumbu pecel Blitar di Labuhanbatu
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018