Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secepatnya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka, dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan keluarga berencana di RSU Swadana Tarutung senilai Rp1,2 miliar dana APBN Tahun Anggaran 2012, ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan ke-3 tersanga itu, yakni berinisial HS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS, Ketua Panitia, dan WR, Sekretaris Panitia.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, menurut dia, saat ini tengah menyusun surat dakwaan kasus korups yang merugikan keuangan negara tersebut.

"Setelah rampung nantinya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka itu, merupakan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Krimsus Polda Sumut kepada Penuntut Umum Tipikor Kejati Sumut.

Tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) dan keluarga berencana (KB) itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (8/3).

"Penahanan tersangka tersebut, guna kepentingan penyidikan dan berkas perkara mereka dianggap lengkap atau P-21 oleh pihak Kejati Sumut," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu .

Sumanggar mengatakan, berkas perkara ke-3 tersangka kasus korupsi itu, sudah beberapa kali bolak-balik dan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk disempurnakan.

Sedangkan, satu orang tersangka lainnya berinisial SH, Kuasa Pengguna Anggaran belum dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Kasus korupsi alkes dan KB di RSU Swadana Tarutung, Sumatera Utara itu, terungkap berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

"Kerugian negara sebesar Rp1.257.709.650,- dari total anggaran Rp8 miliar lebih yang berasal dari dana APBN Tahun Anggaran 2012," kata juru bicara Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018