Langkat,  (Antaranews Sumut) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus satu pengedar sabu-sabu dengan barang bukti lima paket klip bening.

"Petugas sudah mengamankan tersangka dan kini sedang diperiksa intensif untuk pengembangan kasusnya," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKp Arnold Hasibuan di Stabat, Rabu.

Tersangka yang diringkus petugqas ini berinitial BAH alias Unyil (32) warga Dusun I melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura dengan barang bukti lima paket klip sabu-sabu, mancis, sekop.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang sedang melaksanakan patroli melihat gelagat yang mencurigakan dari tersangka, lalu ditanyai dan tersangka coba membuang kotak hitam," katanya.

"Petugas yang merasa curiga lalu melakukan pencarian kotak hitam tersebut maka dari hasil pemeriksaan didapati lima paket sabu-sabu," katanya.

Lantas petugas melakukan pemeriksaan badan dan isi dari kantong celana maupun baju tersangka maka didapati berbagai barang bukti lainnya seperti sekop, mancis dan barang bukti lainnya.

"Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh petugas untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut, akibat perbuatan tersangka BAH alias Unyil ini penyidik mempersangkakannya dengan pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama lima tahun," ujarnya.



(T.KR-IFZ/C/S023/S023) 21-03-2018 17:16:09

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018