Medan (Antaranews Sumut) - Partai Demokrat membantah bahwa partai mendapat "uang mundur" terkait kasus JR Saragih, anggota partai itu yang gagal masuk dalam bursa bakal calon Gubernur Sumut di Pemilihan Gubernur 2018.
"Demokrat membantah keras kalau ada isu yang menyatakan atau berpendapat soal itu (uang mundur).Semoga yang menbuat isu segera bertobat " ujar Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Medan, Minggu.
Menurut dia, tudingan uang mundur itu juga tidak masuk akal.
Alasan dia, JR Saragih dan Partai Demokrat menolak keras putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018.
"Gugatan bahkan sampai ke PTUN.Partai Demokrat berkomitmen kader - kader yang diusung dalam Pilkada Serentak 2018 'bersuh' ,"ujarnya.
Hinca menegaskan, KPU nantinya diminta secepatnya kalau nyatanya PTUN memenangkan gugatan JR Saragih mengingat pelaksanaan Pilgub Sumut tidak lama lagi.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menyebutkan KPU tidak merubah keputusan yang telah ditetapkan dalam berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sesuai putusan Bawaslu atas permohonan sengketa pilkada yang diajukan, bakal cagub Sumut JR Saragih, kata dia, diperintahkan untuk melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: JR Saragih-Ance tak memenuhi syarat
Namun dari proses legalisir di buku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, dokumen yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"Legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018," ujar Benget.
Dia menjelaskan, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah SMA yang disebutkan telah dilegalisir.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengkata pilkada ke Bawaslu, dokumen yang dilegalisir tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Demokrat membantah keras kalau ada isu yang menyatakan atau berpendapat soal itu (uang mundur).Semoga yang menbuat isu segera bertobat " ujar Sekjen DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan di Medan, Minggu.
Menurut dia, tudingan uang mundur itu juga tidak masuk akal.
Alasan dia, JR Saragih dan Partai Demokrat menolak keras putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut yang menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Sumut 2018.
"Gugatan bahkan sampai ke PTUN.Partai Demokrat berkomitmen kader - kader yang diusung dalam Pilkada Serentak 2018 'bersuh' ,"ujarnya.
Hinca menegaskan, KPU nantinya diminta secepatnya kalau nyatanya PTUN memenangkan gugatan JR Saragih mengingat pelaksanaan Pilgub Sumut tidak lama lagi.
Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga menyebutkan KPU tidak merubah keputusan yang telah ditetapkan dalam berita acara Nomor 95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat pencalonan.
Sesuai putusan Bawaslu atas permohonan sengketa pilkada yang diajukan, bakal cagub Sumut JR Saragih, kata dia, diperintahkan untuk melegalisir ijazah ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: JR Saragih-Ance tak memenuhi syarat
Namun dari proses legalisir di buku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Pusat, dokumen yang dilegalisir adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
"Legalisir tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor registrasi 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 3 Maret 2018," ujar Benget.
Dia menjelaskan, pada saat mendaftarkan diri ke KPU, JR Saragih menyerahkan fotocopy ijazah SMA yang disebutkan telah dilegalisir.
Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mengajukan gugatan sengkata pilkada ke Bawaslu, dokumen yang dilegalisir tidak sesuai dengan dokumen yang diserahkan pada masa pendaftaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018