Kotapinang (Antaranews Sumut) - Penambangan tanah berupa tangkahan untuk penimbunan lahan bebas beroperasi di Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Diduga kuat, galian tipe C itu tidak memiliki ijin dan di bekingi aparat.

Pengamatan wartawan, Jumat di Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, penambangan dilakukan dengan cara mengeruk material tanah liat menggunakan unit alat berat eskapator. 

Tanah kemudian diangkut menggunakan dump-truk berkapasitas 8 ton dan 18 ton untuk diantar kepada pembeli di berbagai wilayah untuk keperluan penimbunan lahan dalam bulan Maret ini.

"Nggak tahu apakah ada izin atau tidak. Kami merasa terganggu, karena tumpahan material tanah tersebut membuat badan jalanan kotor dan berdebu," kata Erwin, 30 warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut dijual kepada pembeli seharga Rp300 ribu-Rp700 ribu/truk, tergantung jauh dekatnya lokasi penimbunan. 

Setiap hari puluhan truk diangkut dari tangkahan tersebut. Tangkahan itu tidak memiliki izin.

"Kami bersama Dinas PM-PPTSP dan Badan Pendapatan sudah kroscek ke lokasi. Kami juga sudah mengingatkan pemilik tangkahan agar mengurus izin, tapi belum juga datang," kata Kadis Lingkungan Hidup Labusel, H. Syarifuddin.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018