Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih sementara yang akan mempergunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 84.485 jiwa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Sokhiatulo Harefa, di Gunungsitoli, Jumat, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan kepala daerah.

Dari rapat tersebut, jumlah DPS pilkada serentak pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah sebanyak 84.485 jiwa, dan dari jumlah itu, 40.274 jiwa pemilih laki laki dan 44.211 jiwa pemilih perempuan.

Baca juga: KPU Kota Gunungsitoli coklit Serentak

Ia mengatakan, Daftar pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) atau DPS tersebut ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Coklit yang dimulai sejak tanggal 20 Januari dan berakhir pada tanggal 18 Februari 2018 tersebut telah terlaksana dengan baik yang melibatkan 30 orang PPK, 303 orang PPS dan 345 orang PPDP.

"Daftar pemilih yang berkualitas menentukan baik buruknya kualitas penyelenggaraan pemilihan, sehingga kita melakukan coklit secara door to door," katanya.

Baca juga: KPU Kota Gunungsitoli Buka Ruang Informasi Publik

Sementara Asisten I Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Kurnia Zebua mengatakan pemerintah daerah setempat mengapresiasi kinerja KPU Kota Gunungsitoli yang telah berusaha secara maksimal agar pilkada nantinya dapat berjalan dengan baik.

"KPU Gunungsitoli dianggap telah melakukan tugas dengan baik, sehingga tahapan pemilu telah terlaksana dengan baik," katanya.

Pewarta: Irwanto

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018